Iklan

Iklan

Redaksi



Dikelola oleh: PT SINAR PLUS MULTI MEDIA

SK KEMENKUM DAN HAM NO : AHU-060560.AH.01.30.Tahun 2023

NIB : 0109230002881

NPWP : 50.167.571.4-125.000


Alamat Redaksi : GG. Cemara II Dusun VIII Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

No rek *Redaksi* 24jamtop.com BRI : 5291-01-020179-536 *Nofi* 

Contak Redaksi : 0822-1663-3119


Pimpinan Umum.

Ahmad Yani


Pembina Utama.

Purn Polri AKP. TIGOR S.Y SILABAN

SUHENDRA.


Pembina II

Ir. FAHCRY AGUSTA.


Penasehat Redaksi.

Kol. Infantri Sumadi, SE.MM

KURNIA AN, S.T. 

EDI CANDRA


Penasehat Hukum.

Ir. AHMAD FAHMI HASIBUAN, S.H. M.H.

TUMPAL MANIK, S.Pd. S.H. M.H.


 Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab

RONNY MARTIN


Wakil Pimpinan Redaksi

Ismail Nasution


Wakil Redaksi

Heri Siswoyo


Redaktur Pelaksana.

Yans, Hakim.


Pemasaran / Iklan

Aruna Irani


Sekertaris Redaksi

Musa Ridwan, ST.


Bendahara Redaksi

Kavita Krisnamurty.


It Support

 Adnan


Media Sosial.

Martin.

Yani.


Koordinator Liputan Redaksi.

Herudi (UKW Muda angkatan 66/67)

Rio Syahdian Lubis (UKW Muda angkatan 61)

Jaresman Sijabat


—————————————————————————————————————————————-

Kaperwil Kepri :


Kabiro Tg. Pinang Kepri.

Wilson.


Kabiro Batam :

- Sonifati Harefa.


Wartawan Batam :-

- Dermawan Gulo.

- Karan Martin.


Kabiro Lingga :

- Abdul Latif 


Ka. Perwil Sumut :

- Drs. Marlen Sembiring (UKW Muda angkatan 66/67)


Wakil Kepala wilayah Sumut :

- Jerri Tambun Amf


Kabiro Medan :

- Herudi (UKW Muda angkatan 66/67)


Wartawan Medan :

Muhammad Yunus.


Kabiro Deli Serdang :

- Candra Setia.


Wartawan Deli Serdang :

- Janiarson Sijabat


Kabiro Serdang Bedagai : 

- Rudi Sinaga


Wartawan Serdang Bedagai :


Kabiro Aceh Tamiang :

- Suparman


Organisasi Wartawan : IJTI, IWO, SMSI.


UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media Online 24jamtop.com tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi media online 24jamtop.com Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.