Batam, 24jamtop.com - Tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu 05 April 2025 kemarin diungkap Polresta Barelang melalui gelar doorstop press conference. Terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor digelar di Lobby Mapolresta Barelang. Senin, 07/04/2025.
Dalam kegiatan Konferensi Pers yang dilangsungkan di lobby Mapolresta Barelang pada Senin tanggal 7 April 2025, Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K, M.H, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H, dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 12.15 wib. Seorang driver ojek online berinisial P (36) menerima orderan secara manual dari salah satu penumpang yang kemudian diketahui berinisial SMS. Pelaku mengiming - imingi korban dengan bayaran sebesar Rp.150.000,- dengan rute dimulai dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.
Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bakso di tempat lain. Setelah pelaku membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali lagi akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batam Kota.
“Setelah menerima laporan dari korban (P), Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif, dan pada hari Senin, 7 April 2025 pukul 05.30 wib, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang berlokasi di Perumahan Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang.
Pelaku seorang pria yang berinisial SMS (32) tahun yang berprofesi sebagai buruh, saat ini sudah di amankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya pelaku, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 900.000,-.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Batam, khususnya para pengemudi ojek online, agar lebih berhati - hati dalam menerima orderan yang non-aplikasi atau manual. Diharap juga jangan terlalu gampang untuk meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal.
“Kami menghimbau kepada semua masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming - iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, S.I.K.
Polresta Barelang berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat, apapun bentuk kejahatannya.
(Soni)