Iklan

Iklan

H Rakhmadsyah : Persoalan Pengalihan Lahan PTPN 1 Regional 1 Kepada Pengembang Akan Menjadi 'BOM WAKTU"

24JAMNews
06 April 2025, 11:58 WIB Last Updated 2025-04-06T04:58:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
H Rakhmadsyah SH, Anggota DPRD DS dan Wakil Ketua MABMI Sumut.

LUBUK PAKAM | 24jamtop.com : Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH mengatakan, persoalan pengalihan lahan PTPN 1 Regional 1 atau dulunya PTPN 2 kepada pengembang akan menjadi 'bom waktu' yang kapan saja bisa meledak.


Persoalannya, pengalihan lahan dengan modus kerjasama atau NGO, atau apapun namanya, akan menyakiti rakyat, khususnya para petani maupun kelompok petani yang sudah belasan tahun menggarap sawahnya di areal itu ., mereka bakal menjerit karena kebijakan yang memilukan itu.


Dijelaskan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang kini duduk di Komisi 1 DPRD DS yang membidangi masalah pertanahan ini, bahwa lahan lahan yang dikerjasamakan itu dulunya milik kerajaan Sultan Deli dan Sultan Serdang.


Singkat cerita, setelah Belanda hengkang dari Indonesia, tanah tanah itu dinasionalisasi dan diberikan penguasaan kepada BUMN atau PTPN. Namun, hak kerajaan Serdang tetap masih berlaku bahkan dibuktikan dokumen yang lengkap dari Belanda soal adanya konsesi diatas lahan lahan itu.


Nah, ketika muncul kesepakatan pengalihan lahan kepada pengembang, mengapa pemilik sah lahan itu, yakni Sultan Serdang tidak dilibatkan.


Selain itu, kata Anggota DPRD DS yang sudah duduk 4 periode ini, keras kepala N1 dan pengembang, untuk tidak melibatkan pihak terkait bakal semakin memperuncing masalah. karenanya saya meminta Presiden RI, Kapolri dan Menteri terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera sebelum terjadi konflik yang mengkhawatirkan kita semua.


Sementara itu, dikabarkan,Kesultanan Serdang juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang dikuasakan kepada pengacaranya Dr.Ibnu Affan SH,M.Hum terkait dengan penguasaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Serdang kepada perusahaan perkebunan Belanda "Senembah Maskapai"


Hal itu disampaikan Sultan Serdang Tuanku Achmad Talaa Syariful Alamsyah pertelepon Sabtu (5/3) terkait pengalihan lahan Ulayat kesultanan Serdang kepada pengembang oleh PTPN I Regional 1 atau dulunya PTPN II Tanjung Morawa.


Menurut Tengku Ameck, biasa pria ini disebut, lahan lahan yang diduga akan dibangun kawasan perumahan elit, kini benar benar sudah beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini, terakhir PTN 2 Persero Tanjungmorawa dan berubah Iagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 Tanjungmorawa.


Intinya adalah bahwa Kesultanan Serdang belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum posistif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut.


Sebelumnya, Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH, yang juga Wakil Ketua PW MABMI Sumut menjelaskan, kabupaten Deli Serdang itu secara histori dibawah dua Kesultanan yakni Sultan Deli dan Sultan Serdang, sedangkan objek perkara saat ini yang digugat Sultan Serdang meliputi kawasan Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Tanjung Morawa. **


Sumber : Medan Pos

Komentar

Tampilkan