MEDAN | 24jamtop.com : Bangunan megah Black Owl Indonesia di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan, diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko Medan. Ironisnya, pembangunan gedung itu hingga kini terus berjalan.
"Kok rakyat kecil yang bangun rumah gak punya PBG langsung dibongkar. Tapi ini (Black Owl) kok gak dibongkar-bongkar juga. Punya orang besar kali ya," celetuk warga sekitar kepada pers saat memantau pembangunan gedung tersebut, Senin (17/03/2025).
Sejumlah warga lainnya juga terheran-heran dengan kinerja instansi terkait seperti Satpol PP Medan dan Perkim menyikapi pembangunan gedung Black Owl tersebut.
"Garangnya sama rakyat kecil aja. Sama yang punya pengaruh malah pura-pura gak tahu," timpal warga lainnya.
Keheranan warga ternyata ada benarnya. Kasatpol PP Kota Medan Rachmat ketika dikonfirmasi terkait gedung Black Owl diduga tanpa PBG terkesan jiper (takut) dan enggan mengomentarinya. Padahal pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya terlihat centang biru.
"Jiper dia mungkin untuk ngomentari gedung Black Owl ini," timpal warga lainnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus menilai salah satu PAD Kota Medan berasal dari retribusi PBG.
"Jika memang pembangunan gedung Black Owl tak punya PBG, ya secepatnya distop. Karena jelas merugikan Pemko Medan dari sisi penerimaan PAD," kata Robi Barus.
Robi juga meminta Wali Kota Medan Rico Waas menindak tegas jajarannya yang coba bermain belakang sehingga pembangunan gedung Black Owl Indonesia sampai saat ini terus berjalan meski diduga tanpa PBG.
Beberapa waktu lalu juga Komisi 4 DPRD Medan juga meminta pembangunan gedung Black Owl dihentikan (stanvas) karena belum memiliki izin PBG.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak pada hasil rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (07/01/2025) lalu.@Rud