Iklan

Iklan

Perusahaan Daur Ulang Limbah Plastik di Sekupang Bebas Beroperasi Tanpa APD, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Batam Kemana?

24JAMNews
27 Februari 2025, 09:04 WIB Last Updated 2025-02-27T02:05:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BATAM | 24jamtop.com : Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan bagian dari implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2010. Regulasi ini mewajibkan setiap pekerja untuk menggunakan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaannya.


Namun, aturan ini tampaknya tidak diterapkan di sebuah perusahaan daur ulang limbah plastik yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Sekupang, Kota Batam. Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan di perusahaan tersebut bekerja tanpa menggunakan APD yang memadai.


Menindaklanjuti temuan ini, tim media mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wilayah Kota Batam, Jefry, pada Kamis (20/2/2025) melalui pesan WhatsApp.


Dalam responsnya, Jefry menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirim tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan.


"Segera kita turunkan kawan-kawan pengawas untuk pemeriksaan ke perusahaan. Terima kasih infonya," ujarnya.


Sejalan dengan pernyataan tersebut, media ini kemudian menerbitkan berita berjudul “Perusahaan Daur Ulang Limbah Plastik Sekupang Terancam Sanksi, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Segera Lakukan Pemeriksaan.”


Namun, setelah berita tersebut dipublikasikan, upaya konfirmasi lanjutan dilakukan dengan mendatangi langsung kantor UPTD Batam di Batam Center. Sayangnya, Jefry tidak berada di tempat. Salah satu pegawai yang ditemui mengatakan bahwa ia sedang berada di Tanjungpinang.


Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Jefry.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan K3 di Kota Batam. Berdasarkan hasil investigasi media ini pada Senin (17/2/2025), diketahui bahwa pimpinan perusahaan daur ulang limbah plastik tersebut, Mr. YG, merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang tidak dapat berbahasa Indonesia.


Apakah ada perlakuan khusus terhadap perusahaan ini dalam penerapan regulasi keselamatan kerja?


Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau dan pihak Imigrasi.@Jabat

Komentar

Tampilkan