Iklan

q

Iklan

Parah..! Katanya Ada Gudang Gas Oplosan, Begitu di Cek Polisi Hanya Dapati Kebun Jagung

24JAMNews
09 Februari 2025, 19:03 WIB Last Updated 2025-02-09T12:06:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com : Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) turun langsung ke lokasi yang diduga sebagai tempat oplosan gas subsidi ke non-subsidi di Dusun 7, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


Gudang tersebut sempat viral di media sosial dengan dugaan praktik ilegal, hingga kemudian masyarakat membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Saat petugas bersama-sama dengan masyarakat dan beberapa wartawan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, namun petugas hanya menemukan kebun jagung dan pohon buah naga yang telah di panen. Selain itu, di lokasi juga terdapat fasilitas pendingin kemiri.


Pantauan di lokasi menunjukkan tim kepolisian datang dengan tiga unit mobil dan melakukan interogasi terhadap dua penjaga gudang, Alvin dan Tony. Keduanya membantah adanya praktik oplosan gas di lokasi tersebut.


Menanggapi hal ini, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Plh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan, Polda Sumatera Utara tetap berkomitmen menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum, Jumat 7 februari 2025 lalu.


“Setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan yang profesional dan transparan. Mengenai dugaan gudang gas oplosan di Dusun 7, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sudah turun ke lokasi dan tidak menemukan adanya aktivitas ilegal. Namun, penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum,” ujar Yudhi.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.


“Jika masyarakat memiliki bukti atau informasi tambahan terkait praktik ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.


Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses dengan serius demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sumatera Utara.@rudi

Komentar

Tampilkan