Iklan

Iklan

Kadis LHK Bongkar Pagar Tambak di Desa Rugemuk: Jadwal Tinjau Lokasi, Kok Jadi Eksekusi?

24JAMNews
26 Februari 2025, 10:03 WIB Last Updated 2025-02-26T03:03:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Viral aksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar terkait yang memimpin pembongkaran pagar areal tambak sepanjang hampir 1 kilometer di Desa Rugemuk, Dusun 3, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang pada Minggu, 23 Februari 2025, turut memicu kritik Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera).


Ketua DPW Formapera Sumatera Utara Bambang Syahputra mengutarakan adanya kejanggalan di balik pembongkaran pagar yang dinilainya sangat terburu-buru dan tidak prosedural.


"Kami menilai hal ini sesuai fakta dan tidak ada kepentingan, karena kami tidak kenal siapa pemilik tambak dan pagar itu. Tapi yang jelas, Kadis LHK Sumut diduga kuat melanggar prosedur saat melakukan pembongkaran pagar tersebut secara sepihak sekali pun lahan seluas lebih kurang 40 hektar itu diklaimnya sebagai hutan lindung," kecam Bambang saat ditemui di Deliserdang, Rabu (26/2/2025).


Karena berdasarkan hasil investigasi pihaknya, kata pria yang akrab disapa Bembenk ini, jadwal pembongkaran itu tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan pihak LHK sebelumnya. 


"Jadwal semula berdasarkan info yang kami terima pada Senin, 25 Februari, tapi kenapa dilakukan pada hari Minggu alias dimajukan atau persis di hari libur. Jelas hari itu aktivitas pemerintahan tidak ada," ujarnya.


Lanjutnya, kedatangan pihak LHK Sumut menurut informasi yang himpun pihaknya, juga tidak disampaikan kepada pihak Forkopimcam setempat termasuk kepada Camat dan Kapolsek Pantai Labu. 


"Ini jelas kesalahan fatal karena apapun ceritanya, koordinasi khususnya dengan pihak keamanan wajib dilakukan, apalagi terkait aktivitas yang terdeteksi rawan dan itu seharusnya dilakukan jauh-jauh hari. Apalagi pembongkaran itu tidak melibatkan pihak ATR/BPN Sumut atau minimal Kantor Pertanahan Deliserdang sebagai pihak yang paling mengetahui mengenai tapal batas," sebut Bembenk.


Karena kata Bembenk, saat turun ke TKP, Kadis LHK Sumut dan jajarannya sama sekali tidak menunjukkan peta bidang secara transparan, mana batas yang disebutnya sebagai hutan lindung.


"Ini sangat perlu dan penting karena dari hasil amatan kami dan informasi dari warga sekitar, pagar itu sudah berdiri sejak tahun 1980 an dan itu terlihat baru direnovasi. Lalu kenapa baru ribut sekarang? Dan kami bisa buktikan bahwa kalau itu memang hutan lindung, toh banyak di areal itu tambak lain dan kandang ayam, tapi kenapa tidak ditindak secara merata," sebutnya. 


Bembenk juga mengaku sangat menyayangkan sikap Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar yang dinilainya sangat arogan dan terkesan tidak memiliki etika saat memimpin pembongkaran itu.


"Jelas dari video yang beredar bagaimana dia (Kadis LHK) melontarkan makian dan sumpah serapah kepada jajarannya saat dia memerintahkan secara paksa untuk membongkar. Padahal seharusnya kalau mau membongkar dia bawa dong petugas Satpol PP Pemprov Sumut, bukan staf-staf kantor yang jelas bukan tupoksi mereka. Kadis inipun sepatutnya menyampaikan action dia di lapangan kepada polisi atau ikut membawa petugas ke lapangan, bukan mengambil kebijakan sendiri. Karena info awal kami dengar Kadis LHK ini datangnya cuma mau meninjau lokasi, tapi kok jadi eksekusi. Cukup unik ini," sesalnya.


Atas fakta di lapangan itu, Bembenk justru mengaku curiga ada intrik lain dengan target tertentu yang sedang dimainkan oleh si Kadis.


"Ya memang patut dicurigai, bisa saja si Kadis ini lagi cari muka kepada Gubernur Sumut yang baru, atau minimal untuk mempertahankan posisinya, ada laporan terkait ketegasnya kepada Wagubsu baru yang pada hari Senin kemarin mengambil apel perdana usai dilantik Presiden. Ya mungkin saja. Tapi yang jelas, janganlah demi mempertahankan jabatan, sampai melanggar aturan dan mengorbankan pihak lain dengan membuat framing yang merugikan pihak lain yang sebenarnya tidak mengetahui langkah apa yang dilakukan Kadis LHK ini. Karena itu kami mendesak Gubsu Bobby Nasution untuk mengevaluasi dan kalau perlu mencopot Yuliani Siregar dari jabatan Kadis LHK," pungkasnya.@red

Komentar

Tampilkan