MEDAN | 24jamtop.com : Dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar dan sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Informasi yang diperoleh wartawan, terjadinya penetapan CV Amanda menjadi perusahan pemenang tender senilai Rp 12Miliar tersebut, tidak lepas andil dari pada Bupati Labuhanbatu Utara.
"Jadi, bangunan gedung UPTD Bapenda Labuhanbatu Utara berniali Rp 12Miliar tersebut, berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Nah, Bupati Labuhanbatu Utara meminta agar proyek tersebut dikerjakan kontraktor yang merupakan orang terdekatnya. "Ujar Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK Sumut ) AZ Panjaitan usai melakukan aksi unjukrasa ,Jumat (7/2/2025) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dipaparkan AZ Panjaitan, terjadinya proses kesepakatan antara Bupati Labuhanbatu Utara dengan Bapenda Sumut, disebut-sebut hasil pertemuan antara oknum ASN berinsial SN saat bertemu Bupati Labuhanbatu Utara.
selain itu, lanjut AZ Panjaitan, peranan Bupati Labuhanbatu Utara dalam menjaga perusahaan mulai dari pelaksanaan lelang hingga penetapan, oknum ASN berinsial SN bersama Kepala UPTD beserta PPk sudah kerap bertemu dengan Bupati beserta orang kepercayaannya, sebelum paket pekerjaan dj munculkan dki layana pemgadaan secara elektronik.
"Bahkan oknum ASN berimu SN sering menemui ayah kandung Bupati untuk menentukan kesepakatan baik fee bahkan seoren yang diterima" Tegasnya.
Mirisnya, kata AZ Panjaitan lagi menegaskan, orang kepercayaan Bupati yang diamanahkan untuk mengerjakan proyek tersebut, mencari "tumbal" Untuk. dijadikan sebaga Wakili direktur perusahaan yang disesawa sehingga wakil direktur tersenut.
Artinya Kata AZ Panjaitan, jika suatu proyek tersebut ada temuan dan bermasalah, posisi Bupati tidak terdeteksi..
"Jadi mereka mencari perusahaan disew dengan pembayaran sewa 2.5 persen dari nilai kontrak. Sementara untuk total fee mencapai 17 persen, 10 persen untuk Bupati.,untuk anak main Bupati dan juga Wakil Direktur CV Amanda beserta lingkaran kontrakator yaang merupakan pemainnnya" Pungkansya.
Oleh karena itu, kata AZ Panjaitan sebelum mengakhiri, bahwa GMPK Sumut meminta KPK periksa Bupati Labuhanbatu Utara serta usut tuntas aliran dana fee proyek tersebut.
Diberitakan sbelumnya, (LPSE), terlihat jelas sebuah perusahaan beralamat di Medan yang statusnya perusahaan yang disewa-sewakan dan pernah terindikasi kasus hukumbahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV Sanjaya dan CV Amanda Citra sebagai pemenang tender.
Akan tetapi, CV. Amanda Citra Yang Beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Bloc. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa .
"Yang menjadi persoalan, perusahaan yang dikalahkan pihak Pokja menawar lebih rendah yaitu CV Sanjaya diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan para mafia proyek di Pemerintah Provinsi Sumut. "Jelasnya.
Kenapa dugaan kami bahwa kedua perusahaan itu disewa bersamaan kontraktor penyedia yang terindikasi sebagai " Pengantin" proyek?, dijelaskan AZ Panjaitan Ketua GPK Sumut kembali menerangkan, bahwa CV Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahannya sebagai penawar terendah.
Ironisnya, lanjut AZ Panjaitan melanjutkan, bahwa pengerjaan proyek tersebut diketahui sudah dilakukan pembayaran 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan berita acara serah Terima (BAST), dikarenakan munculnya tawaran pihak rekanan yang berjanji memberikan Fee Proyek yang lebih besar.