Iklan

Iklan

Waduh..!! Tipu Warga Hingga Rp 58 Juta, Oknum Polisi di Polresta Deli Serdang di Laporkan

24JAMNews
21 Januari 2025, 19:05 WIB Last Updated 2025-01-21T12:05:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Diduga melakukan penipuan atau Penggelapan uang karyawan BUMN hingga Rp 58 Juta, oknum polisi berinisial MHB (43) yang bertugas di Polresta Deli Serdang di Laporkan ke Polres Sergai.


Kasus penipuan yang diduga melibatkan oknum polisi Deli Serdang tersebut terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Oknum Polisi Inisial MHB dilaporkan korban Suprianto (51) warga Dusun II, Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul ke Polres Sergai.


Informasi dihimpun, Kasus pelaporan oknum polisi tersebut bermula pada 5 Oktober 2015, ketika terlapor bersama istrinya meminta pinjaman uang sebesar Rp 58 juta kepada korban.


Dengan memberikan jaminan berupa surat tanah dan Merasa mengenal terlapor yang merupakan tetangga korban, Suprianto pun memberikan Uang tersebut secara tunai dengan disaksikan oleh istri terlapor.


Namun, pada Maret 2018, terlapor meminta kembali surat tanah yang dijadikan agunan/Jaminan dengan alasan untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM), meskipun pinjaman belum dilunasi Korban yang percaya dan tanpa curiga pun menyerahkan surat tanah tersebut.


Tak kunjung dibayar dan Merasa tertipu, Meskipun telah melakukan upaya menagih kembali pada Maret 2023. Suprianto akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Sergai pada Sabtu 18 Januari 2025.


Terkait Kasus tersebut, Plt. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Zulfan Ahmadi yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. 


Benar bang, Korban Suprianto telah melaporkan MHB ke Polres Sergai pada 18 Januari 2025. Dengan nomor LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Ujar Iptu Zulfan Kepada mediapolri.id. Selasa (21/01/2025) Sore.


Laporan ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. "Kami memastikan kasus ini akan diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku," Pungkasnya. @Yan

Komentar

Tampilkan