MEDAN | 24jamtop.com : Dian Syahputra alias Kepet (28) warga jalan Jamin Ginting,Dusun.III,Desa Durin Simbelang,Kec.Pancur Batu,Kab.Deli Serdang babak belur dihajar massa setelah melarikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam nomor polisi BK 4670 AFP milik korbannya Juliana (46) warga jalan Bersiap, Dusun I Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang pada pada hari Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul.17.00 wib.Dengan tempat kejadian perkara di rumah korban.
Keterangan yang berhasil dihimpun awak media, korban menyebutkan pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 15.10 wib korban yang berada di dalam rumah melihat pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah dengan setang terkunci.
"Melihat sepeda motor saya mau dicuri orang, saya langsung berteriak dan mengejar kearah jalan Bonjol,kemudian anak saya yang bernama Aldian Saputra Sembiring ikut mengejar dengan sepeda motor namun hilang jejak," ucap Juliana.
Masih menurut penuturannya,setelah kehilangan jajak anak korban kemudian menghubungi temannya serta personil Polsek Pancur Batu dan disebarkan melalui Medsos.Berselang satu jam lebih Aldian Saputra Sembiring dihubungi temannya bahwa melihat pelaku mengendarai sepeda motor milik orang tuanya sedang melintas di jalan Durin Tani Desa Sembahe.
Sementara itu,mendapat dari korban dengan LP/ B / 29 / I / 2025 /SPKT/Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan, tanggal 17 Januari 2025, selanjutnya personil unit reaksi cepat (UCR) Reskrim Polsek Pancur Batu bergegas dibantu warga mencari pelaku di kawasan Desa Sembahe dan pada itu pelaku yang sedang melintas langsung menangkapnya.Berikutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pancur Batu guna proses hukum selanjutnya.
Terpisah,atas kejadian tersebut Kapolsek Pancur Batu Kompol Dr. Krisnat membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dan pelaku serta barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolsek Pancur Batu.
Menurut keterangannya, pelaku melakukan pencurian seorang diri dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci leter T.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,"tegasnya.
Rencananya sepeda motor hasil curiannya tersebut akan dijual ke daerah Mencirem Kutalimbaru kepada seorang agen berinisial AP yang dikenal pelaku pada saat bersama-sama ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Sunggal,sambung Kapolsek.
"Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali menjalani Hukuman terkait tindak pidana pencurian kedaraan bermotor (Curanmor) dan terakhir bebas pada tanggal 19 Desember 2024 tahun lalu," pungkasnya.(Candra)