DELI SERDANG | 24jamtop.com : Video viral anak kecil menangis sambil memanggil nama tuhan di media sosial ternyata terkait rumah si bocah yang terletak di Desa Unjur Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir mau dirusak pada Rabu 15 Januari 2025.
Video yang di viral kan oleh @Sinta Sihotang di Facebook banyak mendapat komentar yang memberi dukungan kepada sibocah yang menangis.
Terkait video anak menangis tersebut Ternyata di jelaskan kronologi kejadinya yang juga viralkan di akun Tik Tok @masdamardamar275
Setelah ditelusuri awak media berhasil menghubungi pengacara korban yang sebelumnya berkomunikasi dengan keluarga korban.
Dari informasi yang didapat dari Kuasa Hukum Korban Dr Ramces Pandiangan, SH, MH menjelaskan Para pelaku pengrusakan rumah korban Darma Ambarita di lakukan T.O Ambarita di Desa Unjur Kecamatan Simanindo kabupaten Samosir berjumlah 5 sampai 6 orang.
"Pelaku perusak membentengi sekeliling rumah korban dengan membuat lubang atau paret seluas 5 meter dan dalam 5 meter menggunakan eksolator dengan tujuan mengisolasi keluarga korban secara sadis"jelas Dr Ramces
"Penderitaan korban menusuk sampai ke tulang akibat kekejaman para pelaku Isak tangis anak korban meminta di hentikan pengrusakan rumah korban terus di teriakkan secara histeris dan berdoa menyebut nama TUHAN agar menolong agar para pelaku mau menghentikan niatnya".
"Namun para pelaku tidak mau mendengar dan para pelaku semakin bringas dan sadis tidak menghiraukan tangisan anak korban yang masih balita menangis yang begitu memilukan hati"
Atas tindakan yang dilakukan pelaku yang membuat lobang mengelilingi rumah korban menyebabkan keluarga korban harus berenang setiap mau keluar rumah.
"Dari kerusakan yang begitu dahsyat di sekeliling rumah korban DARMA Ambarita. Setiap hari harus berenang melewati paret yang begitu luas untuk membawa anaknya yang masih kecil untuk menimba ilmu"jelasnya kembali.
Kuasa Hukum Korban Dr Ramces Pandiangan, SH, MH berharap kepada Polres Samosir dan jajarannya bisa secepatnya memproses pelaku.
"Karena cukup jelas pada pasal 406 KUHP jo 170bkuhp sudah cukup memenuhi unsur-unsur pidana, banyak mata yang melihat, banyak mata yang menyaksikan perilaku jahat para pelaku.
Rumah merupakan hak privasi sesuai pasal 286 .28a,28j. UUD 1945. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaan nya"terang nya.
"Polres Samosir seharusnya sudah harus menangkap para gerombolan pelaku sesuai perkap kapolri no 12 tahun2017 tentang penanganan laporan kepolisian mencakup.
Laporan kejahatan adanya peristiwa pidana dan adanya korban mengalami kerugian Hal ini di jelaskan di BaB II", Sebagai kuasa hukum keluarga DARMA AMBARITA dirinya Meminta secara tegas tangkap para pelaku. untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya secara hukum.
"Sangat miris hatis ini melihat kekejaman.terlalu sadis. Dari kondisi yang di alami keluarga korban DARMA AMBARITA, saya menduga dengan kuat mereka sewaktu mengisolasi korban berharap hal hal yang sangat buruk"cetusnya.
"Jelas memang melanggar pasal 333kuhp merampas hak hak kemerdekaan seseorang, ini perlu di sematkan kepada para pelaku Agar jangan seenaknya mengisolasi orang"tutupnya.**