ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain, nilainya mencapai Rp 4 Miliar.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH, didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, S.H, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, SH, MH, Kasi Humas AKP Ismail dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa 07 Januari 2025.
"Kita berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain dengan berat 2 Kilo, juga mengamankan satu orang terduga pelaku, untuk nilai jual kokain itu mencapai Rp 4 Miliar," ujar Kapolres Aceh Tamiang.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba.
Selanjutnya, dipimpin Kasat Narkoba petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial M (34) warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
"M ditangkap di akhir bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan umum yang berlokasi di Dusun Perdagangan, Desa Upah,.Kecamatan Bendahara. Petugas melakukan Under Coper saat menangkap M yang mengendarai sepeda motor," katanya.
Lanjut, dari hasil penggeledahan awal petugas menemukan serbuk putih diduga narkotika Kokain di dalam kotak rokok.
"Tak hanya sampai disitu, dari pengakuan M, kokain juga disi disimpan dirumahnya. Dengan didampingi perangkat Desa petugas melakukan penggeledahan dirumah M dan kembali menemukan 2 paket besar diduga Kokain yang disimpan didalam jerigen bekas Oli warna merah," ucap Kapolres.
Lebih lanjut, dari pengakuan M Kokain tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial Z yang saat ini masuk daftar (DPO).
"Kasu ini pun masih terus dalam pendalaman petugas untuk terkait berasal dari mana kokain ini, karena Z yang mengetahui, kalau M mengaku hanya mengantar," katanya.
Atas perhatiannya, M melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau dipidana Penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya.
SP