MARELAN | 24jamtop.com : Diduga kuat dibekingi oknum berambut cepak, gudang pengoplosan gas di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Masih tetap beroperasi. Sabtu (25/01/2025).
Informasi yang berhasil didapatkan mafia melakukan pengoplosan tabung gas berukuran 3 kilogram kemudian dipindahkan ke tabung 5,5 Killogram, tabung 12 Kilogram, hingga tabung gas berukuran 50 kilogram.
Modus yang dilakukan disinyalir merugikan Negara dan membahayakan bisa memicu kebakaran.
Mafia mendapatkan keuntungan besar dengan cara mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi dan kembali di jual ke Masyarakat.
Dari keterangan warga sekitar ini mengungkap beberapa fakta valid yang diduga kuat melibatkan seorang oknum berambut cepak.
"Sudah lama mereka buka bisnis pengoplosan gas ini bang, enggak pernah sekali pun kena grebek, karena disana banyak oknum-oknum yang terlibat," ucap salah satu warga yang sering dipanggil wak Udin.
Salah satu gudang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial FH dan dimandori oleh seorang Masyarakat sipil berinisial B dengan mandor utama berisial D yang tetap dibekingi oleh 3 oknum lainnya berinisial R,B, dan Y.
Sementara Kepala Gudang disebut-sebut berinisial H,H diketahui merupakan pensiunan oknum penegak Hukum berseragam Cokelat dan merupakan orang tua oknum pemilik gudang berinisial FH.
Sementara jaringan konsorsium dari pengoplosan llegal Tabung Gas Milik Negara itu melibatkan delapan orang lainnya mulai dari BG,RL,D,J,O,S,dan A serta R.
Usai di oplos, ribuan tabung gas kemudian di edarkan ke masyarakat yang ada di kawasan Kota Medan, Deli serdang, Binjai, Langkat hingga Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Ironisnya kegiatan Ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum tersentuh aparat penegak hukum, diduga mafia menyetor sejumlah "uang" agar aman.
"Kami warga resah adanya gudang pengoplosan ini, kami masyarakat biasa jadi sulit mencari gas ukuran 3 kilogram," keluh wak Udin
Masyarakat mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap kegiatan pengoplosan tabung gas yang merugikan negara Milyaran rupiah perhari itu, sedangkan penghasil Gudang mafia Gas mendapat 500 juta setiap minggunya dari pengutipan kepada bagian konsorsium.@red