Iklan

Iklan

Desa Regemuk Dapat Rapot Merah, Ratusan Warga Gelar UNRAS Desak Kepala Desa Mundur

24JAMNews
10 Januari 2025, 14:53 WIB Last Updated 2025-01-10T07:53:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


PANTAI LABU |24jamtop.com : Mendapatkan Nominasi Pemimpin yang gagal dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa dan dinilai buruk dari warga nya sendiri, Ratusan Warga dari berbagai dusun Gelar aksi unjuk rasa dan berikan Kado "Rapot Merah" Desa Regemuk di Awal Tahun 2025.


Dipicu tidak transparansi pemerintahan Desa kepada masyarakat dan pembungkaman serta anti kritik menjadi alasan ratusan warga melakukan unjuk rasa mendesak dan menuntut Muliadi agar mundur sebagai Kepala Desa Rugemuk.


Pantauan mediapolri.id, Gemuruh dan teriakan ratusan masa pengunjuk rasa yang berorasi didepan kantor desa menuntut agar Kepala Desa mundur inipun mendapat pengawalan ketat dari personil kepolisian Polsek Pantai Labu yang di beck up Polresta Deli Serdang.


Bahkan, hasil mediasi yang dijembatani oleh Forkopimcam Pantai Labu antara perwakilan pendemo dan kepala desa Regemuk tidak membuahkan hasil maksimal dimana tuntutan warga yang mendesak kepala Desa untuk segera mundur mendapat penolakan dari kepala desa.


"Saya tidak akan pernah mau mundur, saya banyak hutang di bank dan anak sedang kuliah. Jika saya mundur saya tidak dapat membayar hutang dan menyekolahkan anak saya". Ucap Kepala Desa Regemuk Muliadi dalam mediasi.

Dari gaji pekerjaan saya sekarang inilah sebagai Kepala Desa yang mampu untuk melunasi hutang-hutang saya tersebut.


Lanjut Muliadi, Berdasarkan pernyataan saya yang dibuat pada tanggal 12 juni 2024 lalu, jika saya tidak melakukan perubahan selama enam bulan maka saya akan mundur sudah saya lakukan perubahan. karena ada sentimen kepada saya, maka atas dasar itu saya menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari jabatan saya sekarang. karena saya sudah melakukan perubahan.


Sementara perwakilan pendemo, Edi Prayogi (Masyarakat) Menyampaikan Aksi hari ini merupakan kelanjutan dari aksi selama ini sampai akhirnya semua tidak ditanggapi oleh Kepala Desa.


Tuntutan hari ini Kepala Desa diminta  membuat pernyataan untuk mundur sebagai Kepala Desa karena Masyarakat tidak Menginginkan Bapak Muliadi sebagai Kepala Desa.

Kami masyarakat Desa Rugemuk kecewa, Bapak Kepala Desa akan melakukan Perubahan ternyata janji-janji tersebut hanya pepesan kosong. Ucapnya.


Sebagai bagian dari perwakilan masyarakat dalam mediasi di dalam, dapat saya sampaikan bahwa kepala Desa tidak mendapatkan hasil, Muliadi tidak bersedia mengundurkan diri karena alasan banyak hutang dan fasilitas seperti sepeda motor yang di berikan oleh pemkab tidak bisa di kembalikan lagi karena sudah di pakai untuk anak nya kuliah.


Atas dasar itu, Edi Prayogi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengumpulkan data dugaan penyimpangan Dana Desa sebagai dasar membuat laporan Kepolisi agar dapat diproses hukum.


Seperti Program Makanan Tambahan Untuk Ibu Hamil, Balita dan Lansia yang diberikan kepada masyarakat Regemuk dianggap tidak layak karena seperti Makanan untuk Kambing. Bubur Gosong, Bubur Hambar, Telur EIBI (Telur murahan) dan Buah Tidak Segar.


Serta adanya dugaan Kepala Desa Rugemuk menjadi Pemimpin Proyek Desa seperti pembuatan benteng Pemecah ombak dan dugaan adanya Korupsi Dana Budidaya lele. Terangnya mengakhiri dan meminta masyarakat untuk membubarkan diri.


Ditempat yang sama Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution S.STP M.AP Menyampaikan kepada Masa Unras bahwa, Kepala Desa tidak Dapat di berhentikan secara sepihak.


Berdasarkan Undang-undang pemberhentian bagi Kepala Desa hanya dapat disebabkan oleh 3 hal yaitu Meninggal dunia, Permintaan sendiri dan Diberhentikan dengan Proses melanggar Hukum.

Adapun Pemberhentian Kepala Desa dapat terjadi bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada masyarakat.


Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Jelasnya.


Sementara Kapolsek Pantai Labu M. IPTU Sujarwo S.Psi M.H Mengucapkan terima kasih Kepada Masa Unras yang sampai saat ini masih tetap menjaga situasi untuk tetap Kondusif.


Tadi kami sudah lakukan rapat internal antara perwakilan masyarakat unjuk rasa dan kepala desa Regemuk di dalam untuk dilakukan mediasi.


Namun ada beberapa hal perlu di sampaikan oleh bapak camat dalam menindak lanjuti permasalahan ini. Pak Camat Sudah menjelaskan regulasi tentang bagaimana proses pergantian ataupun pemberhentian Kepala Desa sudah terpilih.


Sedangkan Bapak Muliadi Selaku Kepala Desa Rugemuk tidak bersedia mengundurkan diri dari jabatannya saat ini dan untuk di ketahui bahwa Pungsi pihak kepolisian di sini hanya sebatas pengamanan dari aksi Unras Damai ini. Pungkasnya.@Yan

Komentar

Tampilkan