DELI SERDANG | 24jamtop.com : Sebuah kasus pembunuhan diduga akibat motif cemburu terjadi di Dusun IV Lau Calcal, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/12/2024).
Tersangka, Raja Sulaiman Ginting (56), yang juga suami siri korban, Sulastri Br Sinulingga (44), tega menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan kampak dan pisau.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/4/XII/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kutalimbaru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.15 WIB.
Diketahui, pelaku Raja Sulaiman Ginting telah menikah siri dengan korban sekitar setahun lalu dan tinggal bersama di Dusun Namobuah, Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru. Namun, hubungan rumah tangga mereka kerap dilanda konflik akibat rasa cemburu pelaku.
Puncaknya terjadi pada Jumat pagi, ketika pelaku mendatangi rumah orang tua korban di Dusun IV Lau Calcal. Pelaku yang membawa sebilah pisau dan kampak, langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan korban sedang berada di dapur. Tanpa banyak bicara, pelaku menyeret korban ke ruang tengah dan menganiaya korban secara brutal hingga tewas di tempat.
Menurut keterangan saksi, setelah menganiaya korban, pelaku mencoba mengakhiri hidupnya dengan menusuk perutnya menggunakan pisau hingga ususnya terburai. Pelaku akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban.
Pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain setelah melihat korban menyalami keluarga mantan suaminya dalam sebuah acara keluarga beberapa waktu lalu.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:
1. Mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah kampak.
2. Melakukan olah TKP bersama tim INAFIS Polrestabes Medan.
3. Membawa jenazah korban dan pelaku ke Rumah Sakit TK II Polda Sumut untuk dilakukan autopsi.
4. Memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Korban : Sulastri Br Sinulingga, 44 tahun, seorang petani, warga Dusun IV Desa Pasar X, Kutalimbaru.
Pelaku: Raja Sulaiman Ginting, 56 tahun, seorang petani, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, namun berdomisili di Dusun Namobuah, Desa Silebo-lebo, Kutalimbaru.
Jenazah korban rencananya akan dimakamkan di Dusun Lau Calcal, Desa Pasar X, Sabtu (21/12/2024). Sementara jenazah pelaku akan dimakamkan di Dusun Namobuah, Desa Silebo-lebo.
Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Kutalimbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak keluarga korban berharap agar kejadian tragis ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga.@red