DELI SERDANG | 24jamtop.com : Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus menyelundupkan pekerja migran ilegal ke luar Negeri melalui Bandara Kualanamu terbongkar.
Informasi diperoleh Mediapolri.id, Terendus nya jaringan mafia perdagangan orang di Deli Serdang bermula saat Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan pengecekan di Imigrasi Bandara Kualanamu.
Terbongkarnya upaya penyelundupan manusia dengan modus penempatan kerja di luar Negri tanpa melengkapi adanya dokumen yang sah korban diiming-iming dengan Gaji 1500 Ringgit Malaysia (RM).
Dalam operasi tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil menyelamatkan satu korban dan menangkap satu tersangka.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha membenarkan telah mengamankan satu tersangka di Bandara KNIA.
Dijelaskan AKP Dodi Martha, tepatnya Pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2024 sekira pukul 20.00 WIB pelapor IPDA M. Manurung, SH mendapatkan perintah untuk segera menuju Imigrasi keberangkatan Luar Negeri Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA).
Untuk melakukan pengecekan terhadap dua orang yang telah diamankan oleh pihak petugas Imigrasi Bandara KNIA yang diduga akan melakukan perjalanan keluar negeri dengan maksud dan tujuan memberangkatkan seorang warga Negara RI untuk bekerja di negara Malaysia tanpa disertai kelengkapan persyaratan dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kedua orang tersebut masing-masing seorang laki-laki berinisial AT (36) warga JI KLY Sudarso No. 64 Lk. I Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk keberangkatan keluar negeri tepatnya Negara Malaysia.
Sedangkan seorang perempuan inisial AU yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia hanya membawa dokumen berupa paspor identitas diri.
"Korban inisial AU dijanjikan dapat bekerja di Negara Malaysia sebagai baby sister/menjaga bayi dengan pendapatan penghasilan/gaji sebesar 1500RM perbulannya". Jelas Perwira Tiga Balok Emas dipundaknya kepada mediapolri.id Sabtu (7/12/2024).
Dengan kesepakatan antara pelaku dan korban Penghasilan/gaji tersebut akan dipotong oleh AT sebesar 750RM selama tiga bulan sebagai uang pengganti biaya tiket dan akomodasi keberangkatan AU mendapatkan pekerjaan di negara Malaysia.
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar boarding pass Air Asia AK 0394 tgl 24 Nov atas inisial AU dengan Paspor No.E3773882, 1 (satu) lembar boarding pass Air Asia AK 0394 tgl 24 Nov atas inisial AT dengan Paspor No.E8613101 dan 1(satu) lembar E-ticket pesawat Air Asia melalui aplikasi Traveloka atas inisial AT dan AU rute Kuala Lumpur Malaysia-Medan.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana.
Ditambahkan AKP Dodi Martha, Kami meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri. Selain itu, apabila menemukan informasi kejahatan, silahkan melaporkan langsung ke Polresta Deli Serdang.
Kami siap menerima laporan dari siapa pun terkait Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," pungkasnya.@Yan