Iklan

Iklan

Tujuh Personel Polrestabes Medan Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas Dimutasi ke Yanma Polda Sumut, Terancam PTDH

24JAMNews
31 Desember 2024, 11:16 WIB Last Updated 2024-12-31T04:16:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com : Tujuh oknum anggota Polrestabes Medan yang diduga menganiaya Almarhum (Alm) Budianto Sitepu (42), hingga tewas, telah dimutasi oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut. Hal itu bertujuan untuk mempermudah proses hukum yang akan mereka jalani.


"Betul, mereka sudah dimutasi ke Yanma", kata Hadi melalui pesan WhatsApp, pada Senin (30/12/2024).


Kemudian, Hadi menyebutkan pada prosesnya nanti apabila mereka terbukti bersalah, maka mereka akan menerima sanksi tegas.


Lebih lanjut, Hadi menyebutkan jika hal itu sejalan dengan komitmen pimpinan Polri terhadap para anggota yang terbukti melanggar kode etik.


"Ketujuh terduga pelanggar dilakukan Patsus dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Ditreskrimum. Komitmen Pimpinan Polri akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) jika terbukti bersalah", jelas Hadi.


Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setywan mengatakan, 7 personel tersebut berada di Penempatan Khusus atau Patsus. Sebab kata Gidion kasus ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary.


"Mereka kita tempatkan di Patsus untuk dilakukan pemeriksaan internal terhadap kode etik," ucap Gidion kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Jum'at 27 Desember lalu.@Rd

Komentar

Tampilkan