MEDAN | 24jamtop.com : Meskipun peresmian Gedung Warenhuis yang disulap menjadi Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM di kota Medan batal dilaksanakan pada, Sabtu (28/12/2024) kemarin, namun Rencana Peresmiannya yang akan dilangsungkan Pemerintah Kota Medan pada, Senin (30/12/2024) dianggap sangat menyakiti perasaan seluruh Ahli Waris Daliph Singh Bath baik yang ada di dalam negeri maupun diluar negeri.
Bahkan seluruh Ahli Waris Pemilik sah lahan Warenhuis menegaskan bahwa permasalahan Warenhuis belum selesai, bahkan masih banyak kegiatan yang dinilai Ahli Waris ilegal, janggal, termasuk tidak menempatkan supremasi hukum yang sebagaimana mestinya dan berlaku di negara ini yang berdaulat dan adil bagi seluruh rakyatnya.
Hal ini ditegaskan Caesar Bath Pulungan yang akrab dipanggil Boy ini merupakan salah satu ahli waris yang ada di kota Medan. “ Keluarga ahli waris Gedung Warenhuis merasa keberatan jika pihak pemko medan meresmikan gedung itu jadi Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM di kota Medan.
Namun jika Gedung tersebut direvitalisasi jadi Gedung cagar Budaya silahkan saja, tinggal lagi Pemko Medan harus duduklah dengan pihak Ahli Waris,” tegas Caesar Bath Pulungan.
Bakan menurut Caesar, Pihaknya selaku Ahli Waris masih mengupayakan secara hukum tentang status gedung yang merupakan milik kakek mereka Dalipsingh Bath.
"Apa yang dilakukan Pemko Medan dinilai kurang bijaksana karena gedung tersebut masih berproses secara hukum, keluarga besar Dalipsingh Bath akan terus berjuang sampai kapanpun hingga ada kejelasan dari status hukum bangunan tersebut,” ujar Caesar.
Sementara Itu Bambang Hermanto selaku Kuasa Hukum Keluarga Dalipsingh Bath, Mengatakan Bahwa Dalam Waktu Dekat Ini pihak Ahli Waris akan melakukan Kembali Upaya Hukum Terkait Kepemilikan Bangunan dan lahan Warenhuis, Selain Itu Selama Berproses Hukum Meminta kepada DPRD Kota Medan Untuk Tidak Menyetujui Anggaran Tambahan untuk Revitalisasi Gedung, Karena Gedung Warenhuis Masih Dalam Sengketa hukum.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan kejutan upaya hukum untuk terus memperjuangkan Gedung Warenhuis yang merupakan Bangunan bersejarah ini, bahkan Gedung ini sudah ada sebelum Indonesia Merdeka, jadi sejak kapan pula Pemko Medan Mempunyai Asset tersebut dengan memiliki sertifikat Hak Pakai,” kata Bambang.
Selain itu, Ismail Philip N.Pulungan yang juga merupakan salah seorang ahli waris yang berada di luar negeri, dalam wawancara bersama wartawan langsung dari Kopenhagen, Denmark, juga menyampaikan tanggapannya atas rencana peresmian Gedung Warenhuis yang sudah di Revitalisasi Pemko Medan dan akan menjadi Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM di kota Medan.
“Kami turut mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung peninggalan leluhur kami Warenhuis Medan, sekaligus kami ingin berpesan marilah kita bersama-sama menghormati proses hukum yang berjalan,dimata hukum semuanya adalah equal sama tinggi sama rendah dan sama adanya.
Ahli Waris sejak awal tidak pernah mempersoalkan manakala lahan kami akan dijadikan Cagar Budaya baru dikota Medan namun, mohon perhatikan hak kami Ahli Waris, kami memiliki hubungan hukum yang sangat erat dan terikat dengan objek Warenhuis, dan tidak akan pernah berhenti menyuarakan sebuah kebenaran, kebebasan berpendapat dan mencari hak, ini adalah bahagian penting sebagai salah satu negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Kita semua sangat faham akan hal ini,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, Sejak sengketa ini bermula, Ahli Waris bersama tim khusus selalu taat hukum, mengikuti semua proses peradilan yang ada, termasuk memberikan ruang seluas luasnya untuk dilakukan investigasi terkait pemberkasan lengkap yang kami miliki.
“Kepemilikan kami terkait objek Warenhuis adalah mutlak, dan dengan kondisi yang kami hadapi saat ini termasuk penguasaan dan peresmian apapun yang dilakukan oleh Pemko Medan, kami nyatakan ilegal, dan kami telah mempersiapkan langkah hukum terbaru untuk mencari keadilan,” Tegas Ismail.
Selama sekian tahun berjalannya sengketa ini, pihak Ahli Waris sangat berterimakasih sekali kepada Tim Kuasa Hukum serta APINDOSU, atas kerja keras yang selama ini dilakukan, seolah segala sesatu yang terjadi saat ini tidak ada rumusan dan ramuan hukumnya, terkecuali berserah diri yakin dan percaya kepada Tuhan, tetap akan memberikan perlindungan kepada umatnya yang terdzholimi.
“Kami tidak akan pernah berhenti bersuara dan bertindak. Lahan Warenhuis belum pernah kami berikan, ataupun diperjual belikan atau di hibahkan kepada siapapun apalagi kepada Pemko Medan. Sejak kapan pemko Medan memilki aset berasal dari perusahaan swasta yang pailit, atau sejak kapan sebuah aset pemko medan bisa diagunkan? Apakah negara ini masih negara hukum atau negara kekuasaan yang sewenang - wenang merampas hak rakyatnya? Silahkan publik menilainya,” Kata seluruh Ahli Waris.
Namun, seiring dengan kondisi yang ada, Ismail tetap berusaha membuka cara berfikir masyarakat kota Medan atas kondisi terkini. “Jika proyek Warenhuis ini secara resmi dibuka oleh pemerintah kota Medan, kami mengajak masyarakat kota Medan agar bisa menikmatinya.
Baik itu akan digunakan sebagai lokasi pendukung peningkatan ekonomi kota Medan, para pedagang, UMKM, atau apapun itu yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Yang jelas proses hukum kami tidak akan pernah berhenti dan terus akan bergulir hingga masalah ini dapat terselesaikan bersama Ahli Waris,” Ismail menambahkan.
Kami para Ahli Waris memohon dan berharap kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan sengketa ini secara tegas dan mengambil sikap, kami selalu siap dalam melakukan komunikasi dan terbukti telah kami lakukan sebelumnya dengan cukup koorporatif bersama Tim Pemko Medan.@red