Iklan

Iklan

Pilkada ‘Amburadul’, Komisioner KPU dan Bawaslu Deli Serdang Dilaporkan ke DKPP

24JAMNews
08 Desember 2024, 08:20 WIB Last Updated 2024-12-08T01:20:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.comDinilai gagal dalam menyukseskan proses pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.


Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Kabupaten Deli Serdang Bambang Hermanto SH MH Sabtu (7/12/2024) di Kota Lubuk Pakam.


Menurut Bambang, keberadaan Komisioner KPU dan Bawaslu tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka sebagai pihak yang diamanahkan untuk menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada di Deli Serdang.


Rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan 27 Nopember 2024 kemarin hanya 32 persen, menunjukkan KPU Deli Serdang tidak bekerja. Padahal proses demokrasi ini menghabiskan dana bersumber dari rakyat cukup besar.

Komisioner KPU Deli Serdang juga dinilai tidak melakukan monitoring sesuai tugasnya dalam menyikapi situasi pada hari pencoblosan yang kurang kondusif akibat bencana alam banjir dan longsor serta curah hujan yang tinggi dan berkepanjangan.


Bambang juga menilai, kinerja Bawaslu sebagai pengawas juga layak dicurigai tidak netral dan mengabaikan laporan masyarat terhadap adanya dugaan pelanggaran termasuk keterlibatan sejumlah Aparatus Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang seharusnya tidak boleh terlibat.


“Semestinya laporan-laporan masyarakat diproses. Minimal ada klarifiksi dari Bawaslu terhadap laporan-laporan masyarakat tersebut. Ini tidak ada,” papar Bambang.


Menurut Bambang, pihaknya kini sedang mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporan mereka melalui LBH Pujakesuma Deli Serdang ke DKPP agar punya landasan kuat an bisa diterima serta dikabulkan.


LBH Pujakesuma Deli Serdang menilai, komisioner KPU dan Bawaslu Deli Serdang lalai dan tidak menjalankan tupoksi mereka sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu yang harus mempertanggung jawabkan amburadulnya pelaksanaan Pilkada.


“Atas ketidakprofesionalan mereka, harus bertanggung jawab terhadap amburadulnya Pilkada Deli Serdang. Kita mengharapkan DKPP mencopot komisioner KPU dan Bawaslu Deli Serdang,” tukas Bambang.@red

Komentar

Tampilkan