masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berikan remisi bagi 61 orang WBP pada Rabu (25/12/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Lapas Lubuk Pakam ini dihadiri oleh Sangapta Surbakti selaku Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili oleh Bastian Manik selaku Kasi Binadik dan Giatja.
Dalam keterangan yang dihimpun tim humas Lapas, Bastian didampingi Dicky selaku Kasubsi Keamanan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud cinta kasih Negara kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang selama menjalani masa pidananya telah berkelakuan baik.
Manfaatkan pengurangan masa pidana ini sebagai cambuk semangat bagi teman - teman sekalian untuk dapat berkontribusi positif nantinya saat kembali di Masyarakat serta tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Semoga di Natal tahun 2024 dan menjelang tahun baru 2025 ini, teman-teman menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Ujar Bastian.
Hal yang sama juga disampaikan Erjuki Naibaho selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas. Ia menyatakan bahwa kegiatan pemberian Remisi Khusus ini telah sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kita telah mengajukan 61 ( enam puluh satu ) orang WBP Lapas Lubuk Pakam untuk dapat menerima remisi dan ke-61 orang yang kita ajukan tentunya dapat menerima remisi khusus baik dengan besaran 15 hari, 30 hari, 45 hari hingga 60 hari.
Semoga pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi para WBP kita untuk dapat terus menjaga perilakunya serta mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi Masyarakat yang lebih baik lagi kedepannya. Tentu itu harapan kita bersama. Tutup Erjuki.
Kemudian Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara Para Pegawai Lapas Lubuk Pakam dan WBP Lapas.@Yan