Iklan

Iklan

Ketua LSM Lipan Sumut .Pantas Tarigan M.Si akan surati RSU D Pancur Batu terkait IPAL izin Amdal ataupun UKL-UPL Ke APH

24JAMNews
14 Desember 2024, 12:25 WIB Last Updated 2024-12-14T05:25:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Pantas  Tarigan M.Si selaku ketua LSM Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara ( LIPAN ) Sumatera Utara angkat bicara terkait Rumah Sakit Umum Daerah  Pancur Batu milik Pemerintah Kabupaten Deli serdang  yang kita lihat dan dalam pantauan TIM LSM Belum Memiliki izin IPAL,Amdal ataupun UKL-UPL padahal kegiatan sudah ada berlangsung yang berada di RSUD Pancur Batu.


Ini kan  aneh  seyongiyanya Rumah sakit Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus memberikan cohtoh yang baik kepada masyarakat dengan menjalankan aturan dan perundang undangan yang berlaku , ini malah memberikan contoh buruk kepada masyarakat Deli serdang ini sangat menggangu stabilitas peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah Terkait  izin Amdal ataupun UKL-UPL.


Sebab,saat di Konfirmasi melalui by phone ke Direktur RSUD Pancur Batu dr. Herlina Sembiring di nomor 08137519XXXX mengatakan bahwa “izin Ipal yang ada di RSUD Pancur Batu seminggu lagi siap izinnya pak, dan Ipalnya kan harus di bangun dulu baru kita urus izinya pak” ungkapnya dr. Herlina terkait izin tersebut.


Apa seperti inikah   ???

Padahal peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup untuk memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.


Dan ini sangat jelas telah melanggar hukum dengan sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi Amdal ataupun UKL-UPL adalah Pidana Penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).


Pantas Tarigan M.Si mengatakan  sebelum nya Terkait Ipal di RSUD Pancur Batu yang tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL ini sudah ada Laporan aduan Masyarakatnya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama Ismail Efendi, dan harapan semua pihak aparat penegak hukum dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara bergerak cepat memproses Laporan Tersebut Ketua LSM Lipan Sumut berharap seyonginya RSUD menyehatkan  masyarakat bukan mencemarkan lingkungan masyarakat sekitarnya. Tutup  Pantas Tarigan  yang juga  lulusan kursus Amdal yang dilaksanakan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera utara .@**

Komentar

Tampilkan