Iklan

Iklan

IPAL RSUD Pancur Batu tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL, Aparat Penegak Hukum Segera Usut Oknum Korupsi

24JAMNews
13 Desember 2024, 23:40 WIB Last Updated 2024-12-13T16:40:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com RSUD Pancur Batu adalah salah satu rumah sakit yang lagi hangat di bicarakan sejak beberapa bulan yang lalu.Hal ini sangat menjadi atensi semua pihak untuk izin IPAL,Amdal ataupun UKL-UPL yang berada di RSUD Pancur Batu.13/12/2024


Terkait pemberitaan yang viral di media sosial terkait Ipal di RSUD Pancur Batu tidak memiliki izin Amdal ataupun UKL-UPL benar adanya. 

Sebab,saat di Konfirmasi melalui by phone ke Direktur RSUD Pancur Batu dr. Herlina Sembiring di nomor 08137519XXXX mengatakan bahwa "izin Ipal yang ada di RSUD Pancur Batu seminggu lagi siap izinnya pak, dan Ipalnya kan harus di bangun dulu baru kita urus izinya pak" ungkapnya dr. Herlina terkait izin tersebut


Padahal peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup untuk memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.


Dan ini sangat jelas telah melanggar hukum dengan sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi Amdal ataupun UKL-UPL adalah Pidana Penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) 


Terkait Ipal di RSUD Pancur Batu yang tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL ini sudah ada Laporan aduan Masyarakatnya  ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama Ismail Efendi, dan harapan semua pihak aparat penegak hukum dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara bergerak cepat memproses Laporan Tersebut.@**

Komentar

Tampilkan