MEDAN | 24jamtop.com : Mekanisme pengambilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan dengan membawa undangan yang telah diterima beserta KTP-el asli yang mana Kegiatan penyaluran bantuan pangan diserahkan langsung oleh Pihak PT Pos Indonesia dengan melewati prosedur yang sudah ditentukan yaitu setiap KPM menunjukkan persyaratan yang diperlukan kepada petugas. kemudian setiap KPM diambil gambarnya dan selanjutnya beras disampaikan kepada si penerima.
Namun tak demikian, beda halnya yang dirasakan oleh seorang PKM inisial F warga Lingkungan VII kelurahan Tanjung mulia Kecamatan Medan Deli yang merasa kecewa diakibatkan kebijakan seorang Kepala Lingkungan membuat dirinya tidak mendapatkan hak nya dikarenakan adanya perbedaan NIK serta dianggap hal ini merupakan sentimen sehingga dengan perbedaan NIK tersebut hingga dalam masa pengambilan PKM berikutnya tidak juga diterima olehnya." Terang F. Selasa (17/12/2024).
Bermula dari adanya keributan dan keresahan warga satu ini dengan kepling Lingkungan VII bahwa seharusnya hak undangan pada dirinya, dari kantor pos untuk mengambil beras Bulog, ternyata sudah diambil.
Serta sudah dialihkan dari si penerima kepada warga yang tak membutuhkan sama sekali. Dan juga percakapan hangat antar warga lingkungan VII yang berpendapat agar Kepling tersebut digantikan dikarenakan sikap kepala Lingkungan tidak memperdulikan hak hak masyarakat, terlebih berupa jenis bantuan dan juga bantuan dari Perusahaan disekitaran lingkungan tersebut.
Merasa kecewa dikarenakan jawaban oleh PT Pos Indonesia beralamat di jalan Kolonel Yos.Sudarso kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli yang katanya sudah diambil berasnya, sehingga atas kejadian tersebut yang bersangkutan merasa kesal sehingga membuat pertanyaan besar yang ujungnya terjadi keributan.
Atas keributan tersebut, sampailah permasalahan ini ke pemerintah setempat yang mana untuk meredam keributan ini muncul lah seseorang yang belum dapat dipastikan siapa orangnya menyampaikan agar si F datang kerumah untuk mengambil hak KPM atau Beras sebanyak tiga karung. Dengan ini lah timbul kecurigaan besar diduga ada penimbunan bantuan pangan oleh pemerintah setempat yang disalurkan dari pemerintah."Ungkap Narasumber kepada kita awak Media yang tidak mau namanya kita sebutkan.
Melalui Hendra, Kepling VII kelurahan Tanjung mulia Kecamatan Medan Deli saat kita awak Media konfirmasi mengenai pengalihan yang menurut beliau ini merupakan kebijakan nya sendiri dan itu ditandatangani oleh Lurah selanjutnya diserahkan ke kantor Pos, dan ditambah lagi keterangan adanya pengalihan tersebut dikarenakan NIK dengan Barcode pada undang dari Kantor Pos berbeda. Menjadi pertanyaan besar mengapa hal ini bisa terjadi dan menyampaikan" disitulah kesalahan saya, tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu, ungkapnya pada Rabu (18/12/2024).
"Lurah Tanjung Mulia saat konfirmasi menurut informasi staf tidak sedang berada di tempat. saat coba di konfirmasi melalui watsap.hingga berita ini di tayang tidak memberi jawaban. seperti ada yg di sembunyikan.?@red