MEDAN | 24jamtop.com : Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) turut angkat suara terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Pancur Batu. Proyek senilai Rp1,1 miliar tersebut disinyalir tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta diduga ada penyalahgunaan anggaran oleh oknum bagian pengadaan berinisial AD alias MAJA.
Ketua FORMAPPEL RI, R. Anggi Saputra, menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk pelanggaran yang serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan perlindungan lingkungan. "Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Proyek IPAL tanpa izin AMDAL atau UKL-UPL tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas," tegas Anggi.
Sebagai bentuk langkah konkret, Ketua FORMAPPEL RI telah menugaskan Sekretaris Jenderal FORMAPPEL RI, Rio Syahdian Lubis, untuk menyurati Bupati Deli Serdang, Inspektorat, dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Surat ini akan menjadi bentuk perhatian dan desakan kami agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius," ungkap Rio.
Kasus ini mencuat setelah Dinas Kesehatan Deli Serdang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Pancur Batu pada 7 Agustus 2024. Berdasarkan hasil monitoring, dr. Aunatika Lubis, Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, telah melimpahkan laporan terkait ke Bupati Deli Serdang dan Inspektorat.
Selain itu, pernyataan tegas juga datang dari Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang. Rivan Silaen mengungkapkan bahwa pembangunan IPAL tersebut belum memiliki izin lingkungan. "Kami pastikan proyek ini tidak memiliki dokumen AMDAL maupun UKL-UPL. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait proyek ini," tegas Rivan.
FORMAPPEL RI menilai bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menunjukkan abainya pemerintah terhadap aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga soal keberlanjutan dan dampak lingkungan. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab dengan memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana publik," tambah Anggi.
Organisasi yang fokus pada isu lingkungan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang dibiayai negara. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang," tutup Anggi.
FORMAPPEL RI berharap agar langkah-langkah hukum yang tegas dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Pancur Batu serta memastikan bahwa aspek keberlanjutan lingkungan tidak diabaikan dalam setiap pembangunan di Deli Serdang.@red