Iklan

Iklan

Disatroni Perampok, Opung Naeman Tambunan Dianiaya Hingga Masuk UGD

24JAMNews
30 Desember 2024, 16:02 WIB Last Updated 2024-12-30T11:01:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Seorang perempuan lanjut usia (Lansia) di Deli Serdang menjadi Korban perampokan dan penganiayaan hingga harus mendapatkan perawatan intensif medis.


Korban Naeman Tambunan (81) Warga Jln. Prona Lingkungan I Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit Grand medistra akibat luka parah dibagian kepala pasca menjadi korban penganiayaan Perampok.


Peristiwa perampokan di penghujung tahun 2024 itu terjadi Pada Minggu Tanggal 29 Desember 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib di Jl. Medan Kel petapahan Lingkungan II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang sontak menghebohkan warga.


Informasi dihimpun, Pelaku Jefri Malen Saragih Simarmata (19) Warga Jln. Imam Bonjol Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang sempat kabur setalah melakukan aksi perampokan berhasil diamankan dan dipermak warga tidak jauh dari tempat kejadian perkara.


Beruntung, Personil Polsek Lubuk Pakam yang tiba tepat dilokasi barhasil menyelamatkan nyawa pelaku dari amukan warga yang sudah tersulut emosi.


Terkait kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahyo Priambodo SIK melalui Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu yang dikonfirmasi mediapolri.id membenarkan informasi tersebut.


"Benar bang, Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pengambilan keterangan oleh penyidik. Ujar Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu Kepada mediapolri.id. Senin (30/12/2024) siang.


Dijelaskan Kasi Humas, Pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan tersebut dikakukan oleh pelaku dengan menggunakan Modus Operandi.


Jadi sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati target secara seksama dan berpura-pura menjadi pembeli.

"Pelaku seorang diri datang ke kios ditempat jualan milik Korban dan berpura-pura membeli bola lampu".


Melihat situasi sepi, pelaku memanfaatkan keadaan dan langsung beraksi dengan melakukan penganiayaaan terhadap korbannya sebelum mengambil harta bendanya.


Kemudian setelah berhasil membuat korban tak berdaya, pelaku selanjutnya mengambil tas kancing yang berisikan uang lebih Kurang Rp 12.000.000 (Dua belas Juta Rupiah) dan Satu jam tangan Merek Meriage milik korban.


Akibat peristiwa tersebut, Korban mengalami luka robek di mulut sebelah kiri dalam, luka jahitan dikepala bagian belakang dan luka memar di punggung belakang.


Dari hasil interogasi penyidik, Pelaku Jefri Malen Saragih Simarmata mengakui perbuatan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan tersebut.


Pelaku juga mengakui ingin merampas uang dan barang milik korban karena pelaku ingin mempergunakan uang tersebut untuk membayar hutang. Pungkasnya.@Yan

Komentar

Tampilkan