Iklan

Iklan

Bagian pengadaan RSUD Pancur Batu Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkait Ipal Yang Tidak Mempunyai Izin AMDAL ataupun UKL-UPL

24JAMNews
13 Desember 2024, 10:22 WIB Last Updated 2024-12-13T03:22:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Seorang bagian Pengadaan yang berinisial AD alias MAJA,  diduga terlibat kasus korupsi pengadaan Ipal yang tidak mempunyai izin AMDAL ataupun UKL-UPL dengan anggaran Rp. 1.1 Miliar. Oknum pengadaan tersebut diduga menggunakan dana yang seharusnya untuk proyek Pembuatan Ipal yang di lengkapi izin dari Dinas lingkungan hidup untuk kepentingan pribadinya.


Kasus ini terungkap setelah Pihak Dinas Kesehatan Deli Serdang melakukan Sidak ke RSUD Pancur Batu pada tanggal 07 Agustus 2024 , dan setelah di konfirmasi awak media ke Dinas Kesehatan Deli Serdang melalui dr. Aunatika Lubis selaku Kabid SDK Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang mengatakan " Hasil Monitoring RSUD Pancur Batu sudah selesai bang & ini akan kami Limpahkan berkasnya ke Bupati Deli Serdang & Inspektorat, 16/8/2024.


Dan setelah di telusuri ke Dinas Lingkungan hidup Deli Serdang Pembangunan Ipal tersebut tanpa ada dokument AMDAL ataupun UKL-UPL, kami pastikan belum ada pemberitahuan ke Dinas Lingkungan hidup terkait pembangunan Ipal itu, tegas Rivan Silaen dikantornya Jumat 16/8/2024.


Kami masyarakat Pancur Batu berharap bagi Aparat Penegak Hukum menindak dugaan tindak pidana Korupsi yang ada di RSUD Pancur Batu agar RSUD Pancur Batu menjadi lebih baik lagi.@red

Komentar

Tampilkan