ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Tragis, seorang istri tewas ditangan suami dengan jalan dibakar hidup-hidup. Jumat (01/11/2024).
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim SH, beliau mengatakan, Kronologis kejadian :
Pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 13.07 wib, pelapor di telfon oleh saksi Sdra Jumirin mengatakan untuk segera pulang ke rumah korban di Dusun Setia Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan korban meninggal dunia.
Setibanya pelapor di rumah korban, pelpor melihat korban sudah meninggal dunia di halaman rumah korban dengan posisi terlentang dengan luka bakar di tubuh, kemudian pelapor mendatangi Polres Aceh Tamiang untuk mengadukan Kejadian tersebut.
Dari interogasi terhadap terlapor, terlapor menerangkan, awalnya terlapor datang kerumah korban, kemudian antara terlapor dan korban terjadi pertengkaran didalam rumah korban.
Terlapor kemudian berjalan ke arah sepeda motor yang dibawa nya, dan mencabut selang minyak sepeda motor, dan menampung minyak tersebut ke dalam sebuah ember plastik bekas cat, kemudian terlapor membawa ember plastik bekas cat yg berisikan minyak pertalite tersebut ke dalam rumah, dan menyiramkan minyak tersebut ke tubuh korban pada saat itu sedang berdiri di atas karpet busa.
Selanjutnya membakar korban dengan cara melemparkan ranting kayu yg sudah dibakar dengan mancis ke arah tubuh korban, sehingga tubuh korban terbakar. kemudian terlapor pergi meninggalkan korban dan mengendarai sepeda motor miliknya ke Polsek Kejuruan Muda untuk menyerahkan diri.
Dari tindakan tersebut, terlapor melanggar Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (2) dan (3).Dan kini terlapor sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang.
-Pelapor : Suriyanti, Umur 33 tahun, jenis kelamin prempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Dusun Setia Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, agama Islam.
-Terlapor : Tugiman, Umur 65 Tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Dusun Setia Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, aama Islam
-Korban : Misnah, Umur 64 tahun, jenis kelamin perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Dusun Setia Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, agama Islam.
- Saksi : Jumirah Syahriati, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Purwodadi. Muhammas Yusuf, jenis kelamin laki laki, alamat Desa Purwodadi, Jumirin, jenis kelamin laki laki, alamat Desa Sidodadi Kec Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Tersangka melanggar Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (2) dan (3). Pungkasnya.
SP.