Iklan

Iklan

Polres Aceh Tamiang Berhasil Ringkus 2 Orang Pelaku Pembakaran Exavator

24JAMNews
13 November 2024, 14:42 WIB Last Updated 2024-11-13T07:42:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang pelaku pembakaran alat berat jenis excavator. Berinidial AS dan MM.


Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi didampingi Kasi Humas Iptu Ismail Y, dan Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.k, saat menggelar Konferensi Pers Dimalpores setempat, Rabu 13 November 2024.


“Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Baru,” ujar AKBP Muliadi.


Kapolres menjelaskan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB, tepatnya di lokasi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.


“Dibakarnya dengan mengunakan bensin yang ditaruh kedalam botol,” katanya.


Petugas yang mendapatkan laporan peristiwa tersebut, kemudian melakukan penyelidikan.

“Kita dapat laporan, ini menjadi atensi khusus kita dan Kapolsek Karang Baru bersama Tim berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” kata Kapolres.


Lanjut, Kapolres pada tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 09.00. WIB, petugas berhasil menangkap MM, ditempat kerjanya.


“Kepada petugas MM mengaku perbuatannya dilakukan bersama AS, dan sekitar pukul 15.35 WIB, AS berhasil ditangkap juga,” kata Kapolres lagi.


Lebih lanjut kata Kapolres, selain terduga pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Supra X,  satu unit handphone Samsung warna putih.


“Untuk modus nya, kata terduga pelaku dilatar belakangi kesal dan sakit hati, dikarenakan dijanjikan uang Rp 5 Juta oleh korban tapi tidak pernah ditepati,“ tambah Kapolres.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara.@SP.

Komentar

Tampilkan