TANJUNG MORAWA | 24jamtop.com : Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang periode 2024–2029 yang diambil sumpah/janjinya, hendaknya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang periode 2024-2029 hendaknya lebih mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi,” dan itulah yang dilakukan salah satu Anggota DPRD Kab Deli Serdang Fraksi Partai Gerindra yaitu Paian Purba SH
Kedekatan Antara masyarakat dengan anggota DPRD Deli Serdang menjadi peran yang sangat penting yang dibutuhkan masyarakat Seperti yang dilakukan Paian Purba SH anggota DPRD Kab. Deli Serdang dari Fraksi Partai Gerindra Dapil 2, Pasca Dilantik Paian Purba langsung Turun kemasyarakat dan mendengar Keluhan Masyarakat.
Kedekatan tanpa jarak yang di lakukan Paian Purba ditenggarai adanya keluhan masyarakat Desa Buntu Bedimbar Kec. Tjg. Morawa dari Dusun 3 gg. Bilal 4,5,6 tentang adanya pencemaran udara dan kebisingan yang diduga dilakukan oleh PT. Sumatera Timberindo Industri (STI)
Dimana kehadiran Paian Purba SH ditengah masyarakat memberikan dukungan serta memberi semangat kepada masyarakat dan berharap PT. STI segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi lingkungan disekitar pabrik.
Selain melaksanakan tugas pokok, mereka juga harus menjalankan fungsi dengan baik dan benar, Seluruh anggota DPRD 2024 – 2029 Kab Deli Serdang harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan semua elemen masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja dan pola kerja mereka.
“Kedekatan Anggota DPRD terpilih dengan masyarakat selama kampanye pemilihan anggota legislatif, harus terus dipertahankan selama menjadi anggota DPRD. Jangan dekat dengan masyarakat hanya pada saat kampanye. Kedekatan dengan masyarakat harus terus dirawat. Tanpa masyarakat, mereka tidak bisa jadi anggota DPRD. Jadi jangan sampai ada sekat dengan masyarakat, hargai masyarakat,”@red