Iklan

Iklan

Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Ruko KDA Batam Centre.

24JAMNews
05 November 2024, 19:51 WIB Last Updated 2024-11-05T12:51:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini







Batam, 24jamtop.com - Kapolresta Barelang menggelar Door Stop terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian pecah kaca mobil dengan pemberatan modus pecah kaca di wilayah hukum Polresta Barelang. Di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasubnit VII Idik IV Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom Di lobby Mapolresta Barelang pada Senin (4/11/2024).




Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38 tahun) dan AH (37 tahun). Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 1 November 2024 di sebuah rumah di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.


Kapolresta memaparkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko KDA Junction, Kecamatan Batam Kota.


Amanda Putri (korban) bersama temannya Annisa Rahmawati tiba di lokasi dan memarkirkan mobil Toyota Agya merah mereka di depan Toko Kue Trimondi, komplek Ruko KDA Junction.




Kedua pelaku, berkeliling dengan  menggunakan sepeda motor honda Absolut Revo dengan nomor polisi BP 3418 FG, melihat mobil korban, mengintip isinya, setelah didapati ada yang dinilai berharga, pelaku segera memecahkan kaca sebelah belakang kiri mobil korban dengan menggunakan pecahan busi.


Setelah berhasil dapat membawa beberapa barang berharga dari dalam mobil, kedua pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian.




Hal tersebut bukan pertama kalinya dilakukan oleh kedua tersangka. Menurut hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di kota Batam, termasuk di Kp. Utama wilayah Kecamatan Lubuk Baja, dan Dinas Koperasi Kecamatan Sekupang, serta kawasan Harbourbay lokasi Kecamatan Batu Ampar.


Semua terjadi pada bulan Oktober 2024. Dengan modus operandi yang sama, mereka memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dilempar ke kaca, kemudian mendorong kaca yang pecah untuk mengambil barang-barang korban di dalam mobil.




Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu sebuah MacBook Air 2020, 2 (dua) unit iPad Pro M2 256 GB, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 70 juta.


Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, memberi himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati - hati, dan jangan meninggalkan barang berharga seperti tas, uang maupun alat elektronik di dalam kendaraan saat parkir. Hal ini akan mengurangi kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan serupa. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pidana pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



(Sonifati Harefa/r)


Komentar

Tampilkan