ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan kabulkan gugatan perkara pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.
Dilansir SIPP PTTUN Medan, putusan tersebut tertuang dalam informasi putusan nomor: 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN"l. Tertanggal putusan, Selasa, 29 Oktober 2024. "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian tulis SIPP dikutip awak media, Selasa (29/10/2024).
Hakim menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I;"
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Penggugat yaitu H. Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama Pasangan Calon Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000 (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Kuasa hukum Hamdan Sati-Febriadi, Zakaria, SH yang dikonfirmasi awak media via seluler, Selasa (29/10/2024) membenarkan gugatan kliennya dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan. "Benar bang, gugatan klien kami dikabulkan seluruhnya oleh PT TUN Medan," ujar Zakaria singkat.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma, SH yang dikonfirmasi awak media via seluler mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan PT TUN Medan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Hamdan Sati-Febriadi dan pihaknya masih melakukan kordinasi dengan KPU RI dan KIP Aceh terkait putusan ini. "Pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan KPU RI dan KIP Aceh apakah mengajukan Kasasi atau tidak ," ujarnya
Sumber : Kabar Tamiang.com
SP.