Batam, 24jamtop.com - Polresta Barelang gelar Konferensi Pers ungkap 12 orang pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di beberapa wilayah di kota Batam. Dalam pelaksanaan Konferensi Pers Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, Li, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH, dan Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat 25/10/2024.
Saat penyelenggaraan Konferensi Pers, Kapolresta Barelang Kombes Pol. H. Ompusunggu, SIK, MSi, mengatakan," hari ini akan saya release dan mengungkap pelaku tindak pidana curanmor selama bulan Oktober 2024.
Dari 7 laporan polisi yang terjadi di 8 TKP, seputaran kota batam yakni di parkiran masjid raudatul jannah, perumahan bengkong nusantara, komplek ruko bengkong centre, perumahan tiban Housing, Perum. Tiban BTN, Taman Raya tahap IV, parkiran Kez’s Bakery dan Perum. Puskopkar Kecamatan Batu Aji berhasil di ungkap.
Sebanyak 12 orang pelaku yang di amankan oleh Polresta Barelang, ada 6 orang dengan inisial RA (48 tahun), RS (17 tahun), Z (16 tahun), AA (20 tahun), FA (20 tahun) dan DP (19 tahun), sedangkan pelaku yang di amankan oleh jajaran polsek ada 6 orang yakni inisial QN (19 tahun), HE (20 tahun), MS (46 tahun), RK (27 tahun), KR (34 tahun) dan HS (33 tahun).
Modus dari kebiasaan para pelaku pencurian tersebut, dengan cara mengincar kendaraan yang parkir di ruko, tempat parkir yang sepi, dan apabila tidak kunci ganda mereka langsung mematahkan stang atau menggunakan obeng dan didorong oleh rekannya. Setelah tersangka membawa kabur sepeda motor lalu di jual melalui media sosial atau kepada orang yang di kenal, dengan tujuan mendapatkan uang," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, ucapkan terimakasih atas laporan dari masyarakat, dan melalui rekaman cctv sehingga para pelaku dapat kami amankan.
Adapun barang bukti yang sudah di amankan yakni 14 unit kendaraan sepeda motor. Dan kendaraan sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, bisa di ambil oleh pemiliknya, dengan cara membawa bukti kepemilikan yang sah, silahkan datang ke Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda, parkirlah di tempat yang benar, seperti di dalam rumah atau dalam pagar. Silahkan di parkir di tempat yang sudah di sediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan.
Terhadap 14 sepeda motor yang di temukan ini biasanya akan kami share di media sosial Polresta Barelang untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka.
Apabila cocok dan sesuai dengan surat - suratnya, silahkan datang ke polresta barelang atau ke Polsek yang menangani perkaranya, tidak dipungut biaya alias gratis. Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat," Kapolresta Barelang menjelaskan.
Terhadap atas perbuatan 11 orang pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun, dan terhadap 1 orang pelaku pertolongan jahat di sangkakan dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun," tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi. # (Soni/Red) #