Iklan

Iklan

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Rampasan Senilai Ratusan Juta Rupiah

24JAMNews
23 Oktober 2024, 11:32 WIB Last Updated 2024-10-23T04:32:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com :  Bertempat di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, Bea Cukai Kualanamu, Balai Karantina dan Badan Pengawas Obat dan Makanan menggelar pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 1.662 Item. Pada Rabu 23 Oktober 2024.

 

BMMN yang dimusnahkan merupakan BMMN Eks tegahan periode Januari 2024 s.d Juli 2024. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan BMMN yang berasal dari hasil penegahan pejabat bea dan cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.


Pemusnahan BMMN Eks. Kepabeanan dan Cukai ini dilakukan bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Instansi terkait diantaranya Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi.

Angkasa Pura Kargo, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan , Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polres Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang , PT. Birotika Semesta (DHL), PT. Monang Sianipar Abadi (MSA) dan Maskapai yang beroperasi di Bandara Kualanamu.


Pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.


Jenis barang yang dimusnahkan berupa: produk makanan dan minuman, pakaian bekas, produk pertanian, makanan hewan, alat komunikasi, suplemen, obat-obatan, kosmetik dan berbagai macam barang lainnya yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.

Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp. 140.360.500 (seratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).


Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni Community Protector yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.


Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan diharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor illegal.@Yan

Komentar

Tampilkan