Iklan

Iklan

Wakapolda Sumut Kunjungi Pantai Labu, Warga Keluhkan "Banyak Maling" Tidak Dapat di Proses Hukum

24JAMNews
13 September 2024, 17:19 WIB Last Updated 2024-09-13T10:39:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Dalam rangka Cooling System Pemilukada Damai 2024, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Brigen Pol Ronny Samtana melaksanakan Jumat Curhat di Masjid Nurul Huda Desa Denai Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Jumat (14/09/2024).


Dalam kesempatan nya, Wakapolda Sumut Brigen Pol Ronny Samtana menyampaikan tujuannya berada di Masjid Nurul Huda Desa Denai Sarang Burung adalah sebagai bentuk silahturahmi langsung Polri dengan masyarakat Sumatera Utara.

"Jumat Barokah ini adalah program Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto".


Bapak Kapolda Sumatera Utara, ingin progam Jumat Barokah ini sebagai bentuk pendekatan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Sumatera Utara untuk dapat menyentuh dan mengetahui secara langsung permasalahan yang ada di masyarakat.


Dengan adanya program ini juga, kami tentunya dapat menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas untuk bersama-sama menjaga, menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat. Ujar Brigen Pol Ronny Samtana.


Dalam program ini juga, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, masukan dan kritik yang berkaitan dengan permasalahan masyarakat.


Wakapolda Sumut Brigen Pol Ronny Samtana menambahkan dengan program Silahturahmi ini, Polri dapat menjadi problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.


Brigen Pol Ronny Samtana mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, kami juga sangat berharap dukungan dan peran serta warga masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Jelasnya mengakhiri.


Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab yang diawali dengan salah satu warga atas nama pak imon yang mempertanyakan banyak nya maling di desa mereka yang merasa hebat karena tidak dapat dijerat hukum.


Karena nilai kerugian nya tidak mencapai atau dibawah Rp. 2.000.000, jika demikian aturan hukum nya, bagaimana menyikapi keresahan masyarakat tersebut.

Ini tentunya menjadi keresahan masyarakat yang membingungkan dan dalam hal ini apa yang dapat dilakukan masyarakat terhadap pencuri-pencuri tersebut, Ucap imon meminta penjelasan.


Mendapati pertanyaan tersebut, Wakapolda Sumut Brigen Pol Ronny Samtana mengatakan memang sudah ada dalam aturan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas tidak dapat diproses peradilan.


Permasalahan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.


Restorative justice adalah metode penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dan memulihkan keadaan seperti semula.


Keadilan restoratif dapat diterapkan atas kesepakatan pihak pelapor dan terlapor. Jika pelapor memaafkan, polisi dapat memberikan restorative justice bagi pelaku.


Namun jika pencurian itu tetap terjadi atau berulang maka itu sudah dapat diproses hukum. Pungkasnya.


Hadir dalam kegiatan, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, S.IK, M.Tcp, Dir Binmas Polda Sumut, Kombes Pol Yus Nurjaman, S.IK, M.Si, Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Sumut, Kombes Pol Wahyu Kuncoro, S.IK, M.H, Wadir Binmas Polda Sumut, AKBP Achmad Muhaimin, S.IK, Wakapolresta DS, AKBP Juliani Prihatini, S.IK, M.H, Kasat Binmas Polresta DS, Kompol Rosmeri, Camat Pantai Labu, M. Faisal Nasution, S.STP, M.AP, Kapolsek Pantai Labu, IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K, Wadanramil 23/Beringin Pantai Labu, Kapten Inf. M. Yasir Arif, Kades Denai Sarang Burung, Katimin, SE, Babinsa Denai Sarang Burung, Serma Wiji Lestari, Bhabinkamtibmas Desa Denai Sarang Burung, Brigpol Bobby Sanjaya, BKM Mesjid Nurul Huda, Muchtar, Tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Denai Sarang Burung dan Jemaah Mesjid Nurul Huda.@Yan

Komentar

Tampilkan