Iklan

Iklan

Tim Advokat Hamdan Sati – Febriadi, Resmi Ajukan Sengketa Pemilihan ke Panwaslih Aceh Tamiang

24JAMNews
18 September 2024, 06:35 WIB Last Updated 2024-09-17T23:35:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Advokat pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH secara resmi ajukan permohonan sengketa pemilihan ke Panwaslih setempat, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 19.45 WIB.


Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan terhadap Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan Pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH


Ferry Irawan Nasution, SH. MH selaku Koordinator Advokat Pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH menjelaskan Permohonan Sengketa Pemilihan ke Panwaslih Aceh Tamiang dengan Nomor : 01/PS.PMM.LG/AC.07/IX/2024 sebagai bukti tanda terima dokumen.

“Ada 9 dokumen yang kita serahkan ke Panwaslih. Intinya Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024,” tegas Ferry didampingi oleh Zakaria Adnan, SH dan Ajie Lingga, SH. CGAP serta Tim Hukum, Riski Anggara, SH.


Ferry menyampaikan dengan dilakukan permohonan sengketa pemilihan ini, dapat dikabulkan sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud.


“Harapannya ya permohonan ini dapat dikabulkan oleh Panwaslih, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud. Biar nanti masyarakat yang menentukan pilihan. Demokrasi itu harus ada pilihan dan bukan berarti kotak kosong,” ujar Ferry mengakhiri.@SP


Sumber : Satukata. net

Komentar

Tampilkan