Iklan

Iklan

Kordinator Divisi Humas & Informasi Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Ancaman Pidana Gagalkan Calon Kepala Daerah

24JAMNews
07 September 2024, 19:25 WIB Last Updated 2024-09-07T12:25:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SUMUT | 24jamtop.com : Pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut ingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tentang ancaman pidana  Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016. “Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba” ujarnya.


Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik. “Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000 jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturan nya dan jalankan itu tugas kita” katanya.

Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatannya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi Kepala Daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000. “Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan” pungkasnya. ( Nikson Sinaga  )

Komentar

Tampilkan