Iklan

Iklan

Kejari Deli Serdang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus

24JAMNews
05 September 2024, 21:32 WIB Last Updated 2024-09-05T14:32:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Kejaksaan Negeri Deli Serdang Musnahkan barang bukti dengan berbagai kasus.

Pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tersebut dilaksanakan di belakang kantor kejaksaan negeri Deli Serdang.

Dari data pemusnahan Barang Bukti
kejaksaan Negeri Deli Serdang yang di peroleh mediapolri.id. Kamis (5/08/2024) malam.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Diantaranya adalah:

- Perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan 118 (seratus delapan belas) Kasus.
Dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa Kayu, Pakaian, Senjata Tajam.

- Perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) dengan 117 (seratus tujuh belas).

Dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa Egrek, Along-along, Uang Mainan sebanyak 120 lembar pecahan Rp. 100.000, Uang Palsu sebanyak 16 lembar pecahan Rp.100.000,  Uang Palsu sebanyak 11 lembar pecahan Rp. 50.000, Meja Judi Tembak Ikan sebanyak 2 unit,  Mesin Jackpot Dindong sebanyak 6 unit.

- Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif dengan 406 (empat ratus enam).

Dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis Shabu seberat bruto 3.650 gram, Narkotika jenis Ganja seberat bruto 4.310 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 464 butir, Psikotropika jenis pil (H5) Happy Five sebanyak 54 butir, Handphone, Timbangan elektrik, Alat Hisap Shabu.

- 1 (Satu) perkara Tindak Pidana Khusus lainnya (Cukai) seperti rokok tanpa pita cukai yang terdiri dari 330.000 batang merek Luffman, dan 89.600 batang merek Vivo.@Yan
Komentar

Tampilkan