Iklan

Iklan

Kades Tanjung Garbus II diduga Korupsi 270 juta, Anggaran Dana Desa 2023

24JAMNews
26 September 2024, 10:53 WIB Last Updated 2024-09-26T04:34:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Menurut Informasi Dari Data Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si, Pemerintah Desa Tanjung Garbus II Pada Tahun 2023 Dengan Pembaruan Data Terakhir Pada Tanggal 29 Agustus 2024 Mendapatkan Kucuran Dana Desa Sebesar Rp 1.498.144.000 dan Pada Tahun 2024 Pemerintah Desa Tanjung Garbus II Mendapatkan Kucuran Dana Desa Kembali Dari Negara Kesatuan Republik  Indonesia Sebesar Rp1.388.173.199.Rabu (25/9/2024).


Terkait Anggaran Dana Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Tahun 2023 Dan 2024,Pantas Tarigan Bersama Awak Media 2 Kali Mendatangi Kantor Pemerintah Desa Tanjung Garbus II Kecamatan  Pagar Merbau Untuk Menjumpai Kepala Desa Tanjung Garbus II Ari Sandi Dalam Hal Konfirmasi,Ironisnya Kades Tersebut Tidak Bisa Di Jumpai Dengan Alasan Yang Di Berikan Oleh Kaur Pembangunan Desa Tanjung Garbus II,Pak Kades Sudah Keluar Ke kantor BKAD Pemerintah Kabupaten Deliserdang. 


Berdasarkan informasi dari narasumber nya dengan di lengkapi data yang ada dan di tambah dengan keterangan sedikit  yang meragukan penjelasan dari kaur Pembangunan Pemdes Tanjung Garbus II pada saat di konfirmasi awak media bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si, serta sangat sulit untuk mendapatkan penjelasan dari kepala desa Tanjung Garbus II Ari Sandi yang berkali kali di hubungi dan di jumpai terkait dalam penggunaan anggaran belanja dana Desa Tanjung Garbus II baik di hubungi lewat Wa nomor handphonenya Dan datang kekantor pemerintah Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau.


Kepala desa Tanjung Garbus II Ari Sandi di duga melakukan penyelewengan atau korupsi berdasarkan data yang ada ,banyak sekali kegiatan kegiatan yang sudah di programkan oleh Pemdes Tanjung Garbus II, dalam penggunaan anggaran dana desa tersebut yang di gunakan Kades Ari Sandi di Duga tidak sesuai dengan apa yang di belanjakan dari Dana Desa Yang Sudah Di Cantumkan Dalam program Desa Yang Sudah Di Sepakati Dalam Musyawarah Desa.


Seperti Kegiatan BLT Sebesar 270 Juta ,Kegiatan Pembuatan Poster/Baliho/Lainnya Dan Pemeliharaan Internet  Dan Kegiatan Kegiatan Pembes Tanjung Garbus II Lainnya Tahun 2023/2024.Ujar Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara,Kamis (26/9/2024).

Dan Anggaran Dana Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Sangat Terlalu Besar Sekali Yang Di Terima Pemerintah Desa Tanjung Garbus II  Dan Tidak Pantas Pemdes Tanjung Garbus II Mendapatkan Kucuran Dana Desa yang Terlalu Besar, Di Lihat Dari Kondisi Jumlah Penduduknya Yang Sedikit  Yang Terdiri Hanya Satu Dusun Dan Juga Wilayah Desanya Pun Di Tengah Tengah Perkebunan.Tambah Pantas Tarigan M.Si, 


Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Kejatisu, Poldasu, Polresta DeliSerdang Dan Kejari Deliserdang Untuk Segera Memeriksa Kades Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Ari Sandi Terkait Penggunaan Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2023/2024 Yang Di Duga Terjadi Penyalahgunaan Anggaran Dan Jabatan Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dan Jika Terbukti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dan Jabatan Yang Di Lakukan Oleh Kades Tanjung Garbus II Ari Sandi, Tangkap Dan Penjarakan Kades Ari Sandi Tersebut Sesuai Undang-undang Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia ,Agar Menjadi Contoh Dengan Pejabat Pemerintah Lainnya, Demi Tegaknya Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pinta Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.**

Komentar

Tampilkan