Iklan

Iklan

Diduga Dijadikan Tempat Penyelundupan, Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau di Kuasai "CUKONG"

24JAMNews
19 September 2024, 16:10 WIB Last Updated 2024-09-19T09:10:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BATAM | 24jamtop.com : Kamis malam 12 September 2024, Batam merupakan pusat industri dan perdagangan yang merupakan segitiga emas antara perbatasan dua negara yaitu Singapura dan Malaysia, sangat perlu pengawasan yang ketat di setiap pelabuhan.


Kegiatan pelabuhan rakyat Tanjung Riau yang berada di kecamatan Sekupang kota Batam diduga disalahgunakan. Semestinya kegiatan di pelabuhan ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat pesisir, tapi sudah di gunakan oleh oknum pengusaha hitam untuk menjalankan usaha barang-barang masuk yang tidak membayar cukai.

 

Adapun pelabuhan tikus yang sering di pakai para mafia penyelundup,  seperti daerah Tanjung Riau, Barelang, Dapur 12, Punggur, Nongsa dan Batu besar hingga di luar batam Kabupaten Karimun.

 

Pelabuhan yang sering di pakai mafia penyelundup yaitu pelabuhan tikus dan pelabuhan rakyat yang berada di Punggur dan Tanjung riau .

 

Dari pantauan di lapangan, pelabuhan Tanjung riau, tim menemukan kegiatan bongkar muat barang pada malam hari sampai dini hari, dalam menjalankan aksinya, mafia ekspor dan import ini  memanfaatkan masyarakat Tempatan sebagai Porter untuk mengangkut barang dari mobil ke kapal.

 

Tim kemudian mencoba menanyakan kepada para porter tentang apa sebenarnya isi dalam kardus yang diangkat?, ” salah seorang Porter yang enggan sebutkan namanya,”  mengatakan” kami ini hanya buruh angkat barang.


Kalau mengenai isi dalam kardus kami tidak mengetahui dan masalah dokumen barang, kami tidak mau tau, yang penting kami ada pekerjaan untuk menghidupi anak istri, dan semua kegiatan yang berada di pelabuhan ini merupakan tanggung jawab Lbo (inisial).


Mereka juga menyebut wartawan dilarang ambil gambar saat ada kegiatan kalau wartawan itu bandel juga maka ada sanksinya ucap porter yang tidak mau disebutkan namanya.

 

Hasil penelusuran di lapangan,  barang – barang yang diangkut diduga rokok non cukai, minuman beralkohol dan barang bal press (barang seken Singapura) dan banyak macam barang lainnya yang tidak memiliki dokumen resmi dari Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang.

 

Ditempat lain pelabuhan rakyat di pintu air Kolong, Kabupaten Karimun, juga diketahui cukup aktif dalam aktivitas bongkar muat.


Diduga kuat jadi pintu keluar masuk barang ilegal milik Lbo, yang dikoordinir oleh seseorang berinisial MS sebagai pemback up dan juga kordinator di lapangan buat bagi-bagi upeti.


Ditempat terpisah, melalui percakapan dan pesan singkat WhatsApp mengatakan, bahwa Lbo sebagai pekerja saja, untuk masalah dokumen barang dan siapa pemiliknya tanyakan saja ke Grdn ucap Lbo.

 

Namun informasi fakta dilapangan, dari para buruh angkut, mengatakan bahwa Lbo adalah pemilik barang.

 

Lbo merupakan nama samaran yang terkenal di dunia Penyeludupan, dari informasi yang di dapat Lbo salah seorang oknum penegak Hukum yang bertugas di Batam, Kepri.

 

Kepala Bea dan Cukai Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan informasi ” Evi mengatakan akan menindaklanjuti informasi ini dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada di Batam untuk menghentikan kegiatan di pelabuhan Tanjung Riau.

 

“Bea Cukai Batam akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyeludupan, dan inilah yang kami minta dari teman – teman media kerjasama dalam memberikan informasi,” ucap Evi.


“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam untuk menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia,” tutup Evi.


Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu:


“Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).@red

Komentar

Tampilkan