Batam, 24jamtop.com - Menjadi sebuah keprihatinan bersama, bahu jalan wilayah Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota menjadi tempat pembuangan sampah hasil komersil dari salah satu Event yang dilaksanakan di Apartemen Pollux Habibie, salah satu apartemen ternama di kota Batam adalah selaku penyedia tempat Event bagi Bigguytravels pada hari Kamis 12 September 2024.
Pelaku sengaja membuang sampah hasil dari acara Event tersebut menguntungkan bagi yang menyelenggarakan acara, disisi lain merugikan masyarakat. Perbuatan yang dilakukan oleh para oknum telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2013, dalam Pasal 64 ayat (1) tentang pengelolaan sampah, yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum.
Perihal tersebut telah menimbulkan lingkungan terkesan kumuh dan kotor, sehingga dapat kita bayangkan apabila di kawasan tersebut tidak ada para petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) apa yang terjadi pada wilayah tersebut.
Jika ada petugas kebersihan sekali pun, beban kerja Dinas terkait akan semakin berat, akibat ulah oknum pembuang sampah sembarangan. Hal tersebut bukan saja beban kerja bagi dinas terkait, masyarakat yang bermukim di lokasi Kp. Belian juga sangat di rugikan, akibat imbas dari sampah tersebut.
Apakah oknum para pengusaha tidak berfikir, bahwa akan dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan, baik langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan penyakit dari limbah sampah yang di buang secara sembarangan. Sebuah keegoisan bagi oknum para pengusaha yang meraut keuntungan hasil komersil, bahagia bagi pengusaha, menderita bagi masyarakat luas.
Susunan Peraturan Daerah yang dicantumkan adalah pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam memahami tata cara penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah jenis lainnya dalam meningkatkan upaya pengelolaan sampah yang baik, tertib dan beraturan agar tercipta lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan konsekuensi adalah melanggar Pasal 50 ayat (3) yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Aturan sudah jelas, ketegasan juga harus dijalankan sesuai peraturan, sebagai kontrol sosial juga tidak segan melapor kepada instansi berwenang jika menjumpai tindak pidana pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013.
Bukan para insan Pers untuk dapat penghargaan, namun semua atas kesadaran bahwa kebersihan dan kesehatan lingkungan juga menjadi tanggung jawab masyarakat kota Batam. Harapan kami selaku sosial kontrol kepada Dinas Lingkungan Hidup dapat menindaklanjuti oknum pelaku yang membuang sampah sembarangan di jalan, salah satunya adalah oknum yang membuang sampah hasil dari pelaku Event Bigguytravels yang dilaksanakan di Apartement Pollux Habibie pada Kamis 12 September 2024.
(Tim)