masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Sidang kasus penganiayaan dan pelemparan terhadap supir dan Dump Truck PT Key-key terus bergulir yang berlangsung hari ini 20 Agustus 2024 di PN Lubuk Pakam.
Dari beberapa kali persidangan sudah dua kali sidang di tunda karena ketidak siapannya berkas JPU untuk di bacakan pada sidang tuntutan JPU.
Pada fakta persidangan tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan yang telah berjalan atas ketidak keterlibatannya Diamanta Sembiring pada saat terjadinya kericuhan terjadi di desa durin simbelang kecamatan pancur batu.
Para saksi menerangkan bahkan pengakuan terdakwa Diamnta Sembiring juga tidak berada di tempat.
Namun pada persidangan pembacaan tuntutan JPU di PN Lubuk Pakam pihak keluarga sangat kecewa atas keputusan tuntutan yang di bacakan oleh JPU di dalam persidangan.Diamanta Sembiring sendiri di tuntut oleh JPU 5 tahun pidana kurungan dan sementara MS,AS,BT dan EG di tuntut JPU 4 tahun pidana kurungan.
Dari beberapa kali persidangan keseluruhan saksi menerangkan Diamanta Sembiring tidak berada di tempat kejadian perkara.Dan fakta persidangan selama berjalan menghadirkan para saksi tersebut jelas sangat merugikan pihak Diamanta Sembiring dan keluarga terdakwa.
"Kami selaku kuasa hukum dari pihak Diamanta Sembiring dan kawan-kawan sangat kecewa atas pembacaan putusan terdakwa.Dimana Diamanta Sembiring jelas tidak berada di tempat kejadian perkara pada saat peristiwa keributan terjadi.Dan dari keseluruhan saksi yang di hadirkan juga menjelaskan ketidak beradaannya Diamanta Sembiring di lokasi keributan,para saksi juga melihat keberadaan Diamanta Sembiring bearada di rumah.Ini ngawur keputusan JPU atas tuntutannya 5 tahun pidana penjara"
Jelas kuasa hukum dari Diamanta Sembiring.
"Kami meminta agar nantinya dari hakim dapat memutuskan kebijaksanaannya dalam mengambil keputusan ini.Kami duga ada apa dengan kejaksaan negeri Lubuk Pakam,sangat jelas tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini"
Sambung kuasa hukum Daniel Simbolon dengan rasa kecewanya.
Tim kuasa hukum dari Diamanta Sembiring dan kawan-kawan akan mengambil sikap dan melakukan pembelaannya pada sidang nokhta pembelaan yang akan di gelar pada persidangan berikutnya.
Telah di sampaikan oleh kuasa hukum Diamanta Sembiring dalam wawancara tersebut ada apa dengan kejaksaan negri Lubuk Pakam yang di duga ada faktor X dan tanda kutip yang terjadi pada persidangan tuntutan tersebut oleh JPU yang menangani kasus Diamanta Sembiring.@red