Iklan

Iklan

Kasus Pemilik Panti Jompo BK, Semua Pihak Tahan Diri, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

24JAMNews
02 Agustus 2024, 11:32 WIB Last Updated 2024-08-02T04:32:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.comKasus pemilik panti jompo Bala Krisna ( BK ), diminta kepada semua pihak tahan diri, hormati asas praduga tak bersalah.


Menyangkut kasus hukum pemilik panti jompo BK, diminta kepada semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berproses.


Tuduhan penipuan sebagaimana di pemberitaan di beberapa media online dinilai meniadakan asas praduga tak bersalah.


Demikian dikatakan Marwan, SH selaku kuasa hukum terlapor kepada media Ini  terkait kasus hukum yang kini sedang berproses di kepolisian.


Penipuan seperti pemberitaan adalah fitnah sebab sedang berjalan di kepolisian, sebaliknya dinilai bahkan menjurus ke arah pembunuhan karakter  terhadap klien kami selaku pemilik panti jompo BK, karena  klien kami memiliki niat baik dan nait baik terhadap dapat dibuktikan.


Klien kami sudah mencicil pinjaman tersebut, sampai tahun 2023 telah dibayar Rp 150 juta lebih dan 2 cincin telah dikembalikan, lalu apa dasarnya media, seolah menvonis klien kami penipuan, pada hal persoalan ini sedang berproses, ujarnya Kepada media ini. Jumat (2/08/2024).


Bahwa klien kami sudah mengembalikan sebagian uang yang dipakainya serta  mengembalikan sebagian cincin itu, sebut Marwan.


Lantas mengapa dalam pemberitaan tersebut tidak dimuat terlapor atau klien kami sudah membayar sebahagian, sehingga total hutang tetap angkanya atau tidak berkurang.  


Apa maksudnya, sangat tidak baik jika dipaksakan, yang pasti klien kami sudah membayarnya sebagai itulah beriktikad baik klien kami.


Sekali lagi jangan mendahului proses hukum yang berjalan, kita hormati proses hukum, tutup Marwan.@HD

Komentar

Tampilkan