Iklan

Iklan

Diburu Polisi, Pelarian DPO Kasus Penganiayaan Pria Paruh Baya Berakhir di Balik Jeruji

24JAMNews
28 Agustus 2024, 21:56 WIB Last Updated 2024-08-28T14:56:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Lima bulan berlari dan sembunyi, DPO dengan kasus penganiayaan warga di Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang akhirnya tertangkap polisi.

Sariaman Ginting (47) warga Dusun III Lau Gambir Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang menjadi korban penganiayaan akhirnya dapat bernafas lega setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiaya dirinya berhasil ditangkap polisi.

Kapolsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang Akp Jurnal Aritonang SP.d yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana penganiyaan diwilayah hukum nya.

"Benar bang, Tersangka kabur selama 5 bulan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Sariaman Ginting". Ujar AKP Jurnal Kepada mediapolri.id. Rabu (28/8/2024) malam.
Unit Reskrim Polsek Telun Kenas berhasil mengamankan tersangka inisial RB alias Pak Laura (41) di rumah nya yang berada di Dusun III Lau Gambir Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024, sekira pukul 11.30 wib siang.

Dijelaskan Kapolsek, Peristiwa penganiayaan terhadap Sariaman Ginting terjadi pada Senin Tanggal 11 Maret 2024 sekira Pukul 18.20 wib.

Menurut keterangan saksi, Saat itu Pelaku RB melakukan pemukulan kepada Sariaman Ginting dengan menggunakan sepotong Kayu Mangga.

Mendapatkan pukulan yang mendarat tepat dibagian tulang rusuk nya Sariaman Ginting pun mengalami luka memar dibagian perut.

Selanjutnya, korban langsung pergi ke Polsek Telun Kenas guna melaporkan peristiwa yang dialaminya sesuai Dasar : LP/B/15/III/2024/SPKT/POLSEK TALUN KENAS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA pada Tanggal 12 Maret 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan tersangka yaitu 1 Lembar Surat Visual Etverentum.

“Untuk tersangka RB alias Pak Laura disangkakan penerapan Pasal 170 atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama Lima Tahun lebih,” pungkas Kapolsek.@Yan
Komentar

Tampilkan