Iklan

Iklan

Bebas Berkeliaran dan Kelihatan, DPO Polres Labuhan Batu Tidak Ditangkap

24JAMNews
02 Agustus 2024, 17:54 WIB Last Updated 2024-08-02T11:43:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SUMUT | 24jamtop.com : Helmi tersangka kasus penganiayaan pasal  170 ayat { 2 } ke 1 KUHP telah dinyatakan DPO oleh Polres Labuhan Batu Pada 6 Maret 2024 dengan Nomor DPO/14/III/RES/,1.6/2024/Reskrim ,namun lelaki warga Kelurahan Sei Berombang berusia 40 tahun itu terlihat oleh keluarga korban di sekitar rumahnya dan belum ditangkap.


Menurut  kuasa hukum korban Makmur Sardion Malau,S.H., pada Kamis,1 Oktober 2024 , akibat masih seringnya Helmi kelihatan dan belum ditangkap pihak Polres Labuhan Batu ,ada kesan tersangka Helmi yang berprofesi guru itu kebal hukum.   


Dikatakan Makmur Sardion Malau,S.H., korban Johanes Damanik dianiaya secara bersama yang menimbulkan luka pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul  13.20 WIB.


Selanjutnya Polres Labuhan Batu menetapkan 6 { enam } orang tersangka,tiga diantaranya yaitu Mhd Arifin Lubis alas Ipin 20 tahun warga Kelurahan Sei Berombang  ,Abd Hakim Lubis alias Takim 20 tahun warga Kelurahan Sei BEROMBANG ,Ahmad Fauzi 43 tahun warga Kelurahan  Sei Berombang sudah divonis Hakim masing masing 2 tahun setelah sebelum nya dituntut 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum .


Dua tersangka  lain yaitu Zidni Lubis alias Jidni  dan Rafi Muzakky  alias Rafi  tidak ditahan karena dibawah umur dan belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan sementara  satu tersangka  Helmi dinyatakan { DPO }.


Lanjut Makmur Sardion Malau,S.H., seminggu setelah Vonis Hakim rumah yang ditempati saudara korban yaitu  Riva Tuahta Damanik dilempari batu dan diduga  botol berisi bensin,karena ada pecahan kaca yang berceceran.


Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Panai Hilir tapi belum ada perkembangan sehingga ibu korban Rauli Lumba Gaol khawatir tindakan itu akan berlanjut dan menimbulkan korban.


Keluarga korban sangat mengharapkan agar Polres Labuhan Batu segera menangkap tersangka Helmi dan melimpahkan perkara dua tersangka lain  ke pihak Kejaksaan.


Selain itu pihak kepolisian agar mengusut pelemparan rumah dan diduga botol berisi bensin ke rumah Riva Tuahta Damanik dan menelusuri apakah pelemparan itu ada rangkaian dengan kasus penganiayaan dan siapa dalang nya.


Akibat dari penganiayaan yang dialami korban Johanes Damanik ,ibu korban Rauli Lumba Gaol menjelaskan sudah banyak mengeluarkan biaya perobatan ke ahli syaraf sehingga berencana akan melakukan gugatan ganti rugi.


Sementara itu Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr.Bernhard L Malau,S.I.K.,M.H., yang dikonfirmasi melalui pesan wa,tidak merespon dan hingga berita ini dikirim Konfirmasi belum dilakukan ke Kapolsek Panai Hilir.@Nikson Sinaga

Komentar

Tampilkan