Iklan

Iklan

Warga Langkat Lapor Polisi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Dump Truk

24JAMNews
10 Juli 2024, 17:29 WIB Last Updated 2024-07-10T10:29:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


LANGKAT | 24jamtop.com : Hasanuddin, warga Kabupaten Langkat, melaporkan S alias Y 45), warga Dusun 1 Desa Banyumas  Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat ke Mapolres Langkat. Laporan itu terkait kasus dugaan pembelian mobil Hino Dutro 130 HD Dump Truck BM 8301 MU. 


"Saya sudah bayar panjar secara tunai ke pemilik mobil (S alias Y) sebesar Rp 5.000.000 di rumahnya. Dua minggu berikutnya saya transfer Rp 15.000.000 ke rekening pemilik mobil," kata Hasanudin kepada wartawan di simpang Kuala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (10/07/2024).


Untuk melunasi pembelian mobil, Hasanuddin melesingkan mobil tersebut ke WOM Finance Stabat sebesar Rp 200 juta dengan jaminan BPKB mobil tersebut dengan masa pembayaran (cicilan) 36 bulan. 


Kata Hasanuddin, sewaktu dirinya memberikan panjar pertama dan kedua (total Rp 20.000.000), dia meminta mobil tersebut untuk dibawa pulang. Namun S alias Y tidak memberikan dengan alasan harus dilunasi terlebih dahulu. 


 "Makanya saya leasingkan BPKB mobil tersebut," kata warga Dusun Durian, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini. 


Pada laporannya ke Polres Langkat, Hasanudin juga menunjukkan bukti transfer ke pemilik mobil tertanggal 18 Maret 2024.


Hasanuddin mengaku kesal lantaran mobil tersebut belum juga diterimanya. Sementara pihak leasing tetap melakukan penagihan atas pinjamannya sebesar Rp200 juta yang setiap bulan dibayar Rp9.440.000.


Lantaran mobil itu belum diterimanya untuk operasional usaha pengangkutan batu, pasir, dan tanah timbun, Hasanudin mulai kewalahan untuk membayar cicilan mobil. 


Hasanudin pada pertengahan Januari 2024 pernah menjumpai S alias Y ke rumahnya untuk memperjelas soal pembelian mobil tersebut. Namun S alias Y mengatakan mobil tersebut telah diserahkannya kepada Hasan Ginting (60), warga Kecamatan Medan Petisah, Medan, untuk melanjutkan pembayaran di lesing WOM Finance Stabat.


Hasanudin melalui kuasa hukumnya akhirnya mensomasi S alias Y terkait kasus jual beli mobil tersebut. 


"Sudah 6 bulan saya bayar cicilan mobil itu. Saya sudah kewalahan lantaran mobil belum bisa saya pakai untuk usaha saya," katanya.


Sementara S alias Y saat dikonfirmasi awak media di kediamannya mengatakan persoalan itu diserahkannya kepada tim kuasa hukumnya melalui Kantor Bantuan Hukum (KBH LPKN). 


Pihak kuasa hukum S alias Y membantah soal pengaduan Hasanudin terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka mengatakan apa yang dituduhkan Hasanuddin tidak benar, mengada-ada, dan memutarbalikkan fakta. Berdasarkan bukti kwitansi yang mereka terima, yang telah mengalihkan mobil tersebut adalah atas nama Hasan Ginting.@red

Komentar

Tampilkan