Iklan

Iklan

Satlantas Polresta Deli Serdang Akan Tindak Tegas Kendaraan Yang Over Dimensi dan Over Loading

24JAMNews
18 Juli 2024, 08:27 WIB Last Updated 2024-07-18T01:27:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Kerap menimbulkan kecelakaan dan dianggap membahayakan pengguna jalan umum dengan muatan berlebihan.


Satuan Lalulintas Polresta Deli Serdang akan menindak tegas kendaraan Over Dimensi dan Over Loading yang melintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.


Kami akan berlakukan tilang atau tindakan langsung terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa barang bermuatan lebih.


"Tidak ada kompensasi untuk jenis pelanggaran overload yang melebihi batas ketentuan (over dimensi)" ujar Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro kepada mediapolri.id, Kamis (18/07/2024) pagi.


Penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih itu merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas dari 10 sasaran yang menjadi perioritas di Ops Patuh Toba 2024 dan ini tentunya menjadi atensi pimpinan karena berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.


Satlantas Polresta Deli Serdang akan melaksanakan hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan angkut barang yang berlebih akan dilakukan penindakan tegas berupa Tilang.


"Kendaraan dengan overload yang kelebihan dimensi ini dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya". Tegasnya.


Kompol Budiono menghimbau, bagi Pengemudi atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.


Jangan karena ingin menghemat untuk biaya transportasi sehingga pengusaha suka-suka membawa barang melebihi kapasitas angkut tanpa memikirkan dampak dan resiko yang membahayakan pengguna jalan lainnya.


Jika ini kita dapati melintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang maka tidak ada poin dan alasan kami akan menindak tegas.


Sekali lagi saya mengingatkan, tidak boleh kendaraan mobil barang overload di jalan karena kelebihan dimensi dan muatan itu dapat memicu kecelakaan serta membahayakan pengendara lainnya, " pungkas Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono.@Yan

Komentar

Tampilkan