BATAM | 24jamtop.com : Sumur bor dan bangunan dua lantai yang berada di RW 013, Bengkong Nusantara, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) dari pemerintah kota batam.
Pasalnya, berdasarkan pantauan sejak beberapa hari terakhir ini, tidak ditemukan plang (papan informasi) PBG di lokasi pembangunan, sebagai tanda telah mendapatkan persetujuan bangunan gedung.
Di samping itu, pembuatan sumur bor di Kota Batam telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014, Pasal 136 Poin (K) tentang Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Batam pernah memberikan surat peringatan untuk menghentikan dan melakukan pembongkaran sumur bor kepada pemilik bangunan di Perumahan Greenland, Kecamatan Batam Kota.
Maka dengan itu ,Pemerintah Kota Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) diminta untuk menindak tegas pemilik sumur bor dan bangunan dua lantai yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di RW 013, Bengkong Nusantara, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong tersebut.
Investigasi ini akan terus berlanjut hingga ada tindakan tegas Satpol PP dan Dinas CKTR Kota Batam terhadap pemilik sumur bor dan bangunan yang diduga tanpa PBG tersebut. (Tim)