Iklan

Iklan

Kios Pupuk Bersubsidi Jual Diatas HED, Oknum Dinas Pertanian : Petani Hutang dan Bayar Siap Panen

24JAMNews
08 Juli 2024, 10:08 WIB Last Updated 2024-07-08T03:08:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com :Pupuk subsidi benar benar menjadi Dilema buat masyarakat petani. ribuan kali di suarakan tetapi pemerintah daerah tetap tidak pernah menanggapi dengan serius .


Seperti di ucapkan salah satu petani yang ada di desa Sidoarjo Ramunia 2 Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang kepada awak media, Sabtu (06/07/2024). Yang tidak ingin di ketahui identitas nya.


Para petani enggan bersuara banyak dan tidak ingin di ketahui identitas nya di karenakan adanya intervensi dari berbagai pihak .


" Sebenarnya kami sudah bosan terus seperti ini, kalau mau beli pupuk subsidi harus pakai RDKK ,tapi harga nya juga tetap nya mahal, Urea aj 150 ribu Phonska sama juga." Ucap narasumber kepada wartawan. ,  Sabtu (06/07/2024)


" Kalau nanti kami protes terus la nanti kalau mau beli katanya pupuk subsidi habis yang ada tinggal non subsidi." 


Yang lebih memberatkan para petani pembelian pupuk subsidi dengan cara di paketkan dengan pupuk non subsidi.


Bentuk intervensi lainnya kepada para petani ,, yang menyewa sawah kepada para pemilik kios dan para tuan Thakur (Pemilik sawah) akan di cabut ijin sewanya dan di alihkan ke orang lain jika bersuara tentang pupuk subsidi .

" Itu la sebabnya kami tidak mau bersuara bang ,",di katakan nya .


Pada saat wartawan mengkonfirmasi kepada kios pupuk yang menjual pupuk subsidi mengatakan bahwa sistem di paketkan ini sudah di tetapkan dari Distributor dalihnya.


Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian mengalokasikan 9.94 triliun rupiah  buat pupuk subsidi.

Tetapi pengalokasian tidak sesuai dengan harapan.

Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan kabupaten Deli Serdang terkesan saling melempar tanggung jawab.

 

Masyarakat petani menilai Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan lemah dalam  sistem kontrol  , monitoring , dan  evaluasi terhadap distributor dan kios kios pupuk yang ada di Kabupaten Deli Serdang khususnya.


Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan di nilai lalai dan tidak menjalankan peraturan per undang undangan yang telah di tetapkan Kementerian ,serta tidak menjalankan peraturan Gubernur dan bupati tentang Pupuk subsidi yang telah di tanda tangani bersama.


Di tempat terpisah wartawan pernah mengkonfirmasi secara langsung kepada Kepala Dinas Perdagangan Bapak Putera Jaya Manalu ,SE, MM beberapa waktu lalu di kantor Bupati Deli Serdang .


mengatakan" bahwa Dinas Perdagangan  fungsi nya hanya sebagai pengawasan pendistribusian pupuk ke Distributor saja. , sedang kan untuk memberikan sanksi terhadap Distributor itu tugasnya Kementrian, kalian Surati aj Kementrian,  Surati aj Zulkifli Hasan suruh cabut ijin nya. 


Bahkan menanggapi hal itu, Oknum Dinas Pertanian kepada wartawan menyampaikan harga 150 ribu di jual kios, karena petani berhutang pupuk dan di bayar sesudah panen.


Diduga Tanggapan dari Kadis perdagangan dan oknum Dinas pertanian mempertontonkan tidak adanya keberpihakan dan dukungan terhadap program pemerintah tentang pupuk bersubsidi .


Yang sudah di atur dalam Keputusan Menteri Pertanian no 744/KPTS /SR 320 /M /12 /2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan no 04 tahun 2023 , tentang Pupuk subsidi.


Petani sangat menginginkan bisa menebus pupuk subsidi sesuai HET ( Harga eceran tertinggi)., pupuk murah dan mudah untuk di dapatkan sesuai dengan yang di butuhkan.


Untuk itu di minta kepada  PJ Bupati Bapak Ir.wiriya Al-rahman bisa menjalankan / menindak lanjuti keputusan Gubernur provinsi Sumatra Utara no 188.44 /262 /KPTS / 2024 Tentang penetapan harga pupuk subsidi,yang sudah di tandatangani oleh PJ Bupati Kabupaten Deli Serdang tahun 2024 .


Di minta juga kepada para APH (Aparat penegak hukum) dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan berperan aktif sebagai mana fungsi nya di KPPP ( Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida ) dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pupuk bersubsidi.@HD

Komentar

Tampilkan