Iklan

Iklan

Keterangan Saksi Korban F S meringankan Diamanta Sembiring

24JAMNews
15 Juli 2024, 15:08 WIB Last Updated 2024-07-15T08:08:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


DELI SERDANG | 24jamtop.comSidang pengrusakan Dump Truk dan penganiayaan terhadap Simon Tarigan dan Ivan Sanchez kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam , Senin (15/07/2024).


Dengan agenda kembali mendengarkan saksi korban Ivan Sanchez dan Karto Sembiring.

Pada persidangan kali ini juga masih di pimpin oleh Majelis Hakim Simon Sitorus.

Jaksa Penuntut Umum kembali tidak dapat menghadirkan saksi Ivan Sanchez dan Karto Sembiring di Persidangan.


Dengan dalih Ivan Sanchez dan Karto Sembiring mendapatkan intimidasi oleh pihak tertentu dan meminta pengawalan dari  kepolisian pada saat menghadiri persidangan.


Kuasa Hukum dari terdakwa Daniel Simbolon SH menilai, bahwa Ivan Sanchez dan Karto Sembiring di duga mengelabui persidangan dengan alasan yang di buat nya. Sontak para Ketua dan pengurus Organisasi Kepemudaan membantah isu tersebut di ruang Persidangan.


Majelis Hakim juga menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut  "apakah benar saksi mendapatkan intimidasi  ".

Jawaban dari Jaksa Penuntut mengatakan " tidak ada intimidasi apapun yang di dapatkan saksi  ".

Keterangan ini hanya di dapat dari Kuasa Hukum saksi korban yang sempat membuat kegaduhan di dalam ruang Persidangan.


Secara terpisah pihak yang mengaku dari Kuasa Hukum korban di usir Majelis Hakim dari ruang sidang , karena di nilai memicu kerusuhan dan provokasi persidangan.


Tidak sampai di sana di luar persidangan orang yang mengaku sebagai Tim Kuasa Hukum korban kembali memprovokasi dan membuat onar, Untuk menganggu jalan nya Persidangan.


Dengan semangat dan berlandaskan ideologi Pancasila para kader Organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya tidak terpancing provokasi yang di lakukan oleh oknum Kuasa Hukum korban.


Kuasa Hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mengatakan keterangan dari  saksi dari FS (17 thn ) yang sempat juga di tangkap pihak kepolisian, menerangkan barang bukti yang di sita kepolisian hanya senapan angin yg di gunakan buat berburu babi , dari dalam gudang. Sedangkan parang tidak ada di temukan .


Keterangan lain dari saksi korban FS juga dengan jelas mengatakan dan menerangkan pada saat kejadian Diamanta Sembiring berada di rumah,.tidak berada di lokasi kerusuhan.


Kembali Kuasa Hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mempertanyakan BAP yang di buat oleh penyidik Polrestabes Medan.


Penyidik mendapatkan Klewang dari mana karena pada saat penggeledahan di gudang tidak di temukan klewang di sana menurut keterangan saksi yang ada hanya sepucuk senapan angin buat berburu babi.


Harapan Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan saksi F S yang meringankan terdakwa Diamanta  Sembiring. Dengan keterangan saksi sebelum nya juga tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan ).


Daniel Simbolon SH juga menyayangkan sikap dari Kuasa Hukum Korban yang memprovokasi persidangan.@HD

Komentar

Tampilkan