Iklan

Iklan

GMMPL Kampar: Akan Laporkan PT. Tenang Jaya Sejahtera ke Tim Gabungan Yustisi Satpol PP Kampar

24JAMNews
05 Juli 2024, 21:43 WIB Last Updated 2024-07-05T14:43:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


PEKANBARU | 24jamtop.com : Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Kampar (GMMPL) Senin mendatang akan melaporkan PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar ke tim gabungan yustisi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar Terkait dugaan adanya pelanggaran peraturan daerah serta Pembuangan dan Penimbunan Dumping Limbah KeMedia Tanah Tanpa Izin di wilayah PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar.


Informasi tersebut dibenarkan oleh Korsub Bagian Pelaporan dan Investasi (GMMPL) " Muhammad Rio" saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini ia mengatakan bahwa team Dari Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Kampar sudah membuat laporan tersebut dan akan segera di laporkan ke tim gabungan yustisi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar yang bertugas sebagai Penegak Peraturan Daerah Kabupaten Kampar. Kami juga akan melakukan aksi damai.


Terdapat beberapa temuan team di lapangan terkait adanya aktivitas penimbunan limbah, dan pembuangan Dumping Limbah yang berasal dari PT. Yang bekerja sama dengan PT.tenang jaya sejahtera  sebagai pengelola limbah, yang semulanya dijalin kerjasama untuk pengelolaan limbah namun PT. Tenang Jaya Sejahtera diduga memanipulasi seolah olah limbah tersebut diolah kembali, namun faktanya yang kami temukan tidak sedemikian. Bahkan ada lubang  dalam yang sengaja di gali di dalam gudang plent 1 untuk  limbah cair dan terlihat dalam rekaman Vidio goni  berisi limbah di jadikan untuk menimbun lahan di plent 2 yang nama di atasnya baru di tutupi tanah. 


Terkait bukti sudah kita rangkumkan untuk segera di laporkan, karena apabila dibiarkan terlalu lama maka akan menjadi masalah lingkungan yang serius dikemudian hari yang akan di tanggung oleh masyarakat sekitar operasional perusahaan."ucapnya".


Sebagaimana diketahui PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar  yang ada di kec.tapung hilir desa kota Garo merupakan salah satu perusahaan pengelolaan limbah yang akan mendaur ulang limbah limbah yang berada dari perusahaan perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar untuk menjaga lingkungan hidup agar tidak mencemari lingkungan, namun berdasarkan penelusuran di lapangan perusahaan ini diduga telah melakukan kebohongan publik yang mana berdasarkan penelusuran kami terdapat beberapa jenis limbah tidak di daur ulang, melainkan di tanam di dalam tanah.


Berdasarkan peraturan perundang-undangan No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 60 UU PPLH:"Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.


Pasal 104 UU PPLH:"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Dan sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Kampar No 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 57, dipidana dengan pidana Kurangan paling lama 3 bulan dan denda 25. 000,000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).


Selain pidana selain yang dimaksud pada ayat (1) dapat di pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dan kuat dugaan telah melanggar peraturan daerah kabupaten Kampar seperti perda no 8 tahun 2017  bab ll. ini tidak bisa di biarkan dan harus di tindak tegas karena dampaknya bagi khalayak luas yaitu masyarakat, Ujar nya@red

Komentar

Tampilkan